JP Radar Kediri - Gaji pensiunan PNS di bulan Mei 2026 pada dasarnya sama alias tidak mengalami perubahan seperti bulan-bulan sebelumnya. Gaji pensiunan terakhir kali mengalami kenaikan pada 1 Januari 2024 seiring disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Atas informasi yang beredar yang menyebut kenaikan gaji hingga rapel, Taspen menegaskan belum ada keputusan dari Pemerintah terkait hal itu. Adapun Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya belum diputuskan.
Adapun besaran gaji masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
TASPEN dalam klarifikasinya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Dengan kombinasi gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan ASN, total penerimaan bulanan pensiunan ASN dipastikan lebih besar dibanding nominal gaji dasar.
Untuk menghindari kabar hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Baca Juga: Info Resmi Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Taspen Luruskan Kabar Kenaikan hingga Rapel
Tunjangan Pensiunan PNS
Selain pensiun pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan pensiun, seperti:
-Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
-Tunjangan beras
-Tunjangan kemahalan untuk wilayah tertentu
-Besaran tunjangan keluarga dapat mencapai ratusan ribu rupiah tergantung jumlah tanggungan.
Tunjangan Hari Tua (THT)
Pensiunan juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) berupa dana lump sum. Dana ini dikumpulkan dari iuran bulanan sebesar 3,25% gaji pokok ditambah kontribusi pemerintah.
THT yang dikelola oleh Taspen itu nominalnya bergantung masa kerja dan gaji terakhir. Dana ini umumnya digunakan untuk biaya hidup, kesehatan, hingga modal usaha.
Baca Juga: Melihat Aturan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Hak Pensiun untuk Ahli Waris
Jika seorang PNS meninggal, hak pensiun tidak otomatis hilang. Janda atau duda tetap berhak menerima pensiun bulanan meski dengan jumlah lebih kecil.
Aturan ini tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, yang juga mengatur alih pensiun kepada anak jika janda/duda turut meninggal dunia.
Santunan Kematian
Pensiunan PNS yang meninggal dunia berhak atas santunan kematian kepada ahli waris, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, termasuk biaya pemakaman dan uang duka.
Menjelang masa pensiun, penting bagi PNS memahami seluruh komponen pendapatan—mulai dari pensiun pokok, tunjangan bulanan, hingga THT. Semua manfaat tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian selama bertugas.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil