Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

TPG Mei Sudah Dijadwalkan Cair, Tapi Bisa Gagal Masuk? Ini Penyebabnya Menurut Aturan Terbaru

Arlintang Sekar Phambayun • Rabu, 6 Mei 2026 | 11:06 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) (Pinterest)
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) (Pinterest)

JP Radar Kediri – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) kini memiliki payung hukum baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026. Meskipun jadwal penyaluran telah diatur secara rutin setiap bulan, para tenaga pendidik perlu waspada terhadap sejumlah kendala administratif yang dapat menyebabkan tunjangan tersebut gagal cair ke rekening.

Baca Juga: Rincian Terbaru Nominal TPG Non-ASN Mei 2026: Dari Dana Sertifikasi Rp 2 Juta Hingga Kenaikan Insentif Guru Honorer

Jadwal Penyaluran Bulanan

Berdasarkan Lampiran peraturan tersebut, proses penyaluran TPG dilakukan dengan jadwal yang sangat ketat:

Input/Pembaruan Data: Paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Sinkronisasi & Validasi: Paling lambat tanggal 13 setiap bulan.

Penetapan Penerima (SK): Paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Penyaluran Dana: Dilakukan setelah tanggal 20 (Januari-November) dan setelah tanggal 15 (Desember).

Baca Juga: Rincian Terbaru Nominal TPG Non-ASN Mei 2026: Dari Dana Sertifikasi Rp 2 Juta Hingga Kenaikan Insentif Guru Honorer

Mengapa TPG Bisa Gagal Masuk ke Rekening?

Ketidaksesuaian data pada sistem seringkali menjadi penghambat utama. Berikut adalah faktor-faktor penyebab gagal cairnya TPG sesuai aturan terbaru:

1. Ketidakakuratan Data Dapodik 

Guru ASND bertanggung jawab penuh atas kebenaran data pada Dapodik. Jika data gaji pokok, NUPTK, beban kerja, atau status kepegawaian tidak diperbarui atau tidak sinkron hingga batas waktu sinkronisasi (tanggal 13), maka Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan tidak dapat diterbitkan oleh Pusat.

2. Tidak Memenuhi Beban Kerja 

Pasal 4 ayat (2) huruf g menegaskan bahwa guru wajib memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika jumlah jam mengajar tidak memenuhi rasio murid atau tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, maka pembayaran tunjangan dapat tertunda atau dibatalkan.

3. Tercatat sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain 

Salah satu syarat mutlak penerima TPG adalah tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain selain sebagai Guru ASND di bawah binaan kementerian terkait.

4. Perubahan Status Kepegawaian 

Pembayaran akan langsung dihentikan pada bulan berikutnya apabila guru memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau sedang menjalani tugas belajar. Selain itu, adanya putusan pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap juga menjadi dasar penghentian pembayaran.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan TPG Non-ASN Mei 2026 Berdasarkan Persesjen Nomor 2 Tahun 2026

Kementerian telah menyediakan sistem informasi agar guru dapat memantau proses penyaluran secara mandiri melalui aplikasi info guru dan tenaga kependidikan. Guru diimbau untuk memastikan data pada Dapodik akurat dan logis sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar proses sinkronisasi berjalan lancar.

Diharapkan para Guru ASND segera melakukan pemutakhiran data pada Dapodik paling lambat tanggal 10 setiap bulan guna menjamin kelancaran penyaluran tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tpg mei #Info gtk #tpg #tunjangan guru #tunjangan profesi guru