JP Radar Kediri – Di awal bulan Mei 2026, PT Taspen menegaskan regulasi yang berlaku tetap mengacu pada PP 8/2024 soal nominal gaji pensiunan PNS 2026.
Pasalnya sebelumnya beredar isu kenaikan gaji di berbagai media yang menyebut adanya kenaikan hingga rapelan yang katanya telah disetujui pemerintah.
Akan tetapi, jika melihat klarifikasi resmi PT Taspen, pihaknya menegaskan kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 tidak benar alias hoaks.
Dalam unggahan resminya di Instagram pada 14 April 2026, Taspen membantah berita-berita yang beredar mengenai kenaikan dan rapelan gaji PNS.
"Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari Taspen... tapi ternyata setelah dicek, info ini hoax," tulisnya.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! Intip Nominal Gaji Ke-13 ASN, PNS, Pensiunan 2026
Taspen juga menegaskan seluruh pembayaran manfaat pensiun selalu mengacu pada regulasi resmi pemerintah. Hingga saat ini, belum ada peraturan baru yang mengatur kenaikan maupun rapelan gaji pensiun PNS di tahun 2026.
“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis pada akun resmi @taspen di X, dikutip, Senin, 27 April 2026.
Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai hal tersebut, sehingga Taspen masih mengacu kepada peraturan sebelumnya. “Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut” lanjut Taspen.
Baca Juga: Gapok dan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mei 2026, Skema dan Aturan Barunya Terbit
Mengacu pada informasi resmi Taspen, penyelenggaraan pensiun PNS di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam Pasal 11 UU tersebut dijelaskan bahwa:
-Gaji pensiun diberikan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja
-Total pensiun maksimal 75% dan minimal 40% dari dasar pensiun
-Pensiun tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah yang berlaku
-Dalam kondisi tertentu, pensiun dapat mencapai 75% penuh dari dasar pensiun
-Daftar Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan.
Dasar Hukum Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Meski kabar kenaikan gaji PNS ramai diperbincangkan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pokok di tahun 2026. Segala informasi yang beredar sejauh ini lebih bersifat opini dan prediksi tanpa dasar kebijakan baru.
Selama belum ada peraturan pengganti, PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap berlaku sebagai pedoman utama dalam sistem penggajian PNS di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menjadi sumber informasi resmi terkait kebijakan ASN. Oleh karena itu, PNS dan calon PNS diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi pemerintah, agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau kabar yang belum terverifikasi.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Per September 2025, besaran gaji pokok PNS masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.
3 Prosedur Penyaluran gaji pensiunan PNS
Sejak 1 Juli 2025, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan melalui tiga opsi berikut:
1. Kantor Pos
Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.
Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.
2. Layanan antar ke rumah
Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.
Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).
3. Melalui minimarket
- Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".
-Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.
-Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.
Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.
Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformation. Sementara itu, opsi pencairan yang lebih fleksibel melalui kantor pos dan minimarket diharapkan dapat memudahkan akses bagi seluruh pensiunan di berbagai daerah.
Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan I ini biasanya diperuntukkan untuk PNS latar belakang pendidikan SD sampai SMP
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan II untuk latar belakang pendidikan SMA Hingga D3
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan III untuk latar belakang pendidikan S1 dan sebagian D3/D4
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan ini merupakan yang tertinggi
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan kinerja
5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil