Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Pencairan TPG April 2026: Intip Nominal Tunjangan Sertifikasi Terbaru bagi Guru ASN, PPPK, hingga Honorer

Arlintang Sekar Phambayun • Rabu, 29 April 2026 | 14:33 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG)

JP Radar Kediri – Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode April 2026 tengah menjadi sorotan para tenaga pendidik. Setelah melewati tahapan sinkronisasi data yang ketat, pemerintah kini mulai menyalurkan tunjangan sertifikasi dengan skema terbaru yang lebih teratur.

Berdasarkan rujukan dari Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Persesjen Nomor 2 Tahun 2026, terdapat pemutakhiran nominal yang wajib diketahui oleh bapak dan ibu guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara maupun honorer.

1. Guru ASN 

Bagi bapak dan ibu guru yang berstatus PNS maupun PPPK, besaran TPG tetap mengacu pada satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan dan masa kerja yang tercantum dalam SK terakhir.

Baca Juga: Awas TPG Terlewat! Cek Jadwal Sinkronisasi Data Terbaru agar Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Tiap Bulan

Berikut adalah estimasi gaji terbaru yang menjadi acuan pencairan TPG bulan ini: 

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Baca Juga: TPG ASN Tetap Cair Walau Cuti? Cek Daftarnya Menurut Permendikdasmen No 4 Tahun 2025

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Bagi PPPK, nominal disesuaikan dengan golongan gaji yang setara dengan kualifikasi akademiknya.

2. Guru Non-ASN

Kabar paling menggembirakan hadir bagi guru non-ASN. Terdapat penyesuaian standar nominal bagi mereka yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik):

Guru Non-Inpassing: Nominal yang diterima kini stabil di angka Rp2.000.000 per bulan. Angka ini merupakan peningkatan dari standar tahun-tahun sebelumnya.

Guru dengan SK Inpassing: Besaran tunjangan tetap disetarakan dengan gaji pokok ASN sesuai dengan angka yang tertera pada SK Penyetaraan masing-masing.

Baca Juga: TPG ASN 2026 Belum Masuk Rekening? Kenali 4 Penyebab Dana Sertifikasi Tertunda Meski Info GTK Valid

3. Bantuan Insentif Guru Belum Bersertifikat

Pemerintah juga tidak melupakan kesejahteraan guru honorer yang belum memiliki Serdik.

Bantuan insentif bulanan juga mengalami pembaruan, di mana rata-rata penerima kini mendapatkan sekitar Rp400.000 per bulan, naik dari periode sebelumnya yang berada di angka Rp300.000.

4. Mekanisme Penyaluran Bulanan

Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam update April 2026 ini adalah konsistensi penyaluran setiap bulan. Kebijakan ini diambil untuk menjamin stabilitas ekonomi para guru agar tidak lagi menunggu per tiga bulan (triwulan) untuk menikmati hasil jerih payahnya.

Pastikan bapak dan ibu guru rutin melakukan pengecekan secara mandiri di portal Info GTK. Jika terdapat ketidaksesuaian nominal antara golongan di Dapodik dengan yang masuk ke rekening, segera konsultasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat agar tidak terjadi kendala pada periode berikutnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tpg april #tpg 2026 #tpg #tunjangan guru #tunjangan profesi guru