JP Radar Kediri – Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode April 2026 tengah menjadi sorotan para tenaga pendidik. Setelah melewati tahapan sinkronisasi data yang ketat, pemerintah kini mulai menyalurkan tunjangan sertifikasi dengan skema terbaru yang lebih teratur.
Berdasarkan rujukan dari Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Persesjen Nomor 2 Tahun 2026, terdapat pemutakhiran nominal yang wajib diketahui oleh bapak dan ibu guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara maupun honorer.
1. Guru ASN
Bagi bapak dan ibu guru yang berstatus PNS maupun PPPK, besaran TPG tetap mengacu pada satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan dan masa kerja yang tercantum dalam SK terakhir.
Berikut adalah estimasi gaji terbaru yang menjadi acuan pencairan TPG bulan ini:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Juga: TPG ASN Tetap Cair Walau Cuti? Cek Daftarnya Menurut Permendikdasmen No 4 Tahun 2025
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Bagi PPPK, nominal disesuaikan dengan golongan gaji yang setara dengan kualifikasi akademiknya.
2. Guru Non-ASN
Kabar paling menggembirakan hadir bagi guru non-ASN. Terdapat penyesuaian standar nominal bagi mereka yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik):
Guru Non-Inpassing: Nominal yang diterima kini stabil di angka Rp2.000.000 per bulan. Angka ini merupakan peningkatan dari standar tahun-tahun sebelumnya.
Guru dengan SK Inpassing: Besaran tunjangan tetap disetarakan dengan gaji pokok ASN sesuai dengan angka yang tertera pada SK Penyetaraan masing-masing.
Baca Juga: TPG ASN 2026 Belum Masuk Rekening? Kenali 4 Penyebab Dana Sertifikasi Tertunda Meski Info GTK Valid
3. Bantuan Insentif Guru Belum Bersertifikat
Pemerintah juga tidak melupakan kesejahteraan guru honorer yang belum memiliki Serdik.
Bantuan insentif bulanan juga mengalami pembaruan, di mana rata-rata penerima kini mendapatkan sekitar Rp400.000 per bulan, naik dari periode sebelumnya yang berada di angka Rp300.000.
4. Mekanisme Penyaluran Bulanan
Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam update April 2026 ini adalah konsistensi penyaluran setiap bulan. Kebijakan ini diambil untuk menjamin stabilitas ekonomi para guru agar tidak lagi menunggu per tiga bulan (triwulan) untuk menikmati hasil jerih payahnya.
Pastikan bapak dan ibu guru rutin melakukan pengecekan secara mandiri di portal Info GTK. Jika terdapat ketidaksesuaian nominal antara golongan di Dapodik dengan yang masuk ke rekening, segera konsultasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat agar tidak terjadi kendala pada periode berikutnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil