JP Radar Kediri – Masalah kekurangan jam tatap muka sering kali menjadi penghambat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan aturan terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, bapak dan ibu guru sebenarnya bisa memanfaatkan berbagai tugas tambahan untuk memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Berikut adalah rincian tugas tambahan dan nilai ekuivalensi jamnya yang diatur dalam pasal-pasal terbaru:
1. Tugas Tambahan Utama (Ekuivalen 12 Jam)
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), guru yang mengemban tugas sebagai pimpinan di satuan pendidikan mendapatkan pengakuan jam mengajar yang cukup besar, yakni sebanyak 12 jam tatap muka. Tugas tersebut meliputi:
- Wakil Kepala Satuan Pendidikan.
- Ketua Program Keahlian.
- Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan.
- Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi.
2. Tugas Tambahan Lain (Ekuivalen 2 Jam)
Untuk membantu kekurangan jam dalam skala kecil, bapak dan ibu guru bisa mengambil tugas tambahan lain yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan rinciannya pada Lampiran peraturan tersebut. Beberapa di antaranya bernilai 2 jam tatap muka, yaitu:
- Wali Kelas.
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
- Pembina Ekstrakurikuler (minimal 20 murid).
- Koordinator Pengembangan Kompetensi.
- Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru.
3. Tugas Tambahan Lain (Ekuivalen 1 Jam)
Selain itu, ada pula tugas ringan yang tetap dihitung untuk menambah beban kerja, antara lain:
- Guru Piket (minimal 1 hari per minggu) yang bernilai 1 jam tatap muka.
- Pengurus kepanitiaan acara di sekolah (Ketua/Sekretaris/Bendahara) bernilai 1 jam tatap muka.
Baca Juga: TPG ASN Tetap Cair Walau Cuti? Cek Daftarnya Menurut Permendikdasmen No 4 Tahun 2025
4. Ketentuan Akumulasi Jam
Penting bagi bapak dan ibu guru untuk memperhatikan Pasal 16 ayat (1). Dalam aturan ini disebutkan bahwa berbagai tugas tambahan lain dapat dihitung secara kumulatif.
Bagi guru mata pelajaran, akumulasi maksimal dibatasi sampai 6 jam tatap muka, sementara bagi guru kelas maksimal 2 jam tatap muka per minggu.
Seluruh tugas tambahan ini wajib dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) dari kepala satuan pendidikan agar bisa di-input ke Dapodik.
Baca Juga: TPG ASN 2026 Belum Masuk Rekening? Kenali 4 Penyebab Dana Sertifikasi Tertunda Meski Info GTK Valid
Pastikan bapak dan ibu selalu berkoordinasi dengan operator sekolah agar setiap tugas tambahan yang diemban benar-benar tercatat dan membantu proses validasi TPG di Info GTK.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil