Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

TPG Aman Meski Jam Mengajar Kurang, Cek Daftar Tugas Tambahan yang Bisa Membantu Guru

Arlintang Sekar Phambayun • Rabu, 29 April 2026 | 14:03 WIB
Ilustrasi ASN Pemkot Kediri saat mengikuti apel di halaman Balai Kota Kediri.
Ilustrasi ASN Pemkot Kediri saat mengikuti apel di halaman Balai Kota Kediri.

JP Radar Kediri – Masalah kekurangan jam tatap muka sering kali menjadi penghambat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Berdasarkan aturan terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, bapak dan ibu guru sebenarnya bisa memanfaatkan berbagai tugas tambahan untuk memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Berikut adalah rincian tugas tambahan dan nilai ekuivalensi jamnya yang diatur dalam pasal-pasal terbaru:

1. Tugas Tambahan Utama (Ekuivalen 12 Jam)

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), guru yang mengemban tugas sebagai pimpinan di satuan pendidikan mendapatkan pengakuan jam mengajar yang cukup besar, yakni sebanyak 12 jam tatap muka. Tugas tersebut meliputi:

Baca Juga: Awas TPG Terlewat! Cek Jadwal Sinkronisasi Data Terbaru agar Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Tiap Bulan

2. Tugas Tambahan Lain (Ekuivalen 2 Jam)

Untuk membantu kekurangan jam dalam skala kecil, bapak dan ibu guru bisa mengambil tugas tambahan lain yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan rinciannya pada Lampiran peraturan tersebut. Beberapa di antaranya bernilai 2 jam tatap muka, yaitu:

3. Tugas Tambahan Lain (Ekuivalen 1 Jam)

Selain itu, ada pula tugas ringan yang tetap dihitung untuk menambah beban kerja, antara lain:

Baca Juga: TPG ASN Tetap Cair Walau Cuti? Cek Daftarnya Menurut Permendikdasmen No 4 Tahun 2025

4. Ketentuan Akumulasi Jam

Penting bagi bapak dan ibu guru untuk memperhatikan Pasal 16 ayat (1). Dalam aturan ini disebutkan bahwa berbagai tugas tambahan lain dapat dihitung secara kumulatif. 

Bagi guru mata pelajaran, akumulasi maksimal dibatasi sampai 6 jam tatap muka, sementara bagi guru kelas maksimal 2 jam tatap muka per minggu.

Seluruh tugas tambahan ini wajib dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) dari kepala satuan pendidikan agar bisa di-input ke Dapodik. 

Baca Juga: TPG ASN 2026 Belum Masuk Rekening? Kenali 4 Penyebab Dana Sertifikasi Tertunda Meski Info GTK Valid

Pastikan bapak dan ibu selalu berkoordinasi dengan operator sekolah agar setiap tugas tambahan yang diemban benar-benar tercatat dan membantu proses validasi TPG di Info GTK.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tpg april #tpg 2026 #tpg #tunjangan guru #tunjangan profesi guru