Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Skema Gaji Ke-13 PPPK 2026 Dapat Full atau Dipangkas? Menteri Airlangga Hartarto Ungkap Nasibnya

Shinta Nurma Ababil • Senin, 27 April 2026 | 14:38 WIB
PPPK 2026 (Foto: Wahyu Adji)
PPPK 2026 (Foto: Wahyu Adji)

JP Radar Kediri – Pertengahan tahun menjadi hal yang menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pemerintah secara resmi memastikan bahwa tunjangan Gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada Juni 2026. 

Menariknya, pada periode kali ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan perhatian khusus dalam skema pembayaran guna memastikan distribusi kesejahteraan yang lebih merata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pencairan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat. 

Baca Juga: Info Terbaru Gaji Ke-13 2026 oleh Pemerintah, ASN, PNS, PPPK, hingga Guru Dosen

Di tengah dinamika ekonomi global, stimulus ini diharapkan mampu memacu konsumsi domestik.

“Pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni menjadi salah satu upaya menopang pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi domestik.

 Selain itu, berbagai stimulus seperti bantuan sosial dan belanja negara juga terus dijalankan untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global. 

Aturan Resmi Gaji ke-13 PPPK dan ASN Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mekanisme dan besaran gaji ke-13, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Ketentuan Baru Gaji Ke-13 ASN, PNS, CPNS, PPPK, TNI/Polri 2026 di PP 9/2026, Simak Aturannya

Regulasi Resmi dan Komponen Gaji ke-13

Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima tunjangan sebesar satu kali penghasilan penuh.

Adapun komponen yang menyusun Gaji ke-13 meliputi:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan atau Umum

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2026: Cek Komponen dan Tanggalnya

Aturan Khusus bagi PPPK: Perhatikan Masa Kerja

Berbeda dengan PNS, pemerintah menerapkan skema khusus bagi PPPK terkait durasi pengabdian mereka. Berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipahami oleh para pegawai PPPK:

Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih: Menerima Gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan.

Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Besaran Gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Masa Kerja di Bawah 1 Bulan: PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima Gaji ke-13.

Rincian Nominal untuk Pegawai Non-ASN

Pemerintah juga mengatur besaran maksimal bagi pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga pemerintah. Berbeda dengan ASN reguler, nominal mereka dibatasi berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

SD – SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta

SMA – D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

D2 – D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta

D4 / S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta

S2 – S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta

Sementara itu, untuk level pimpinan lembaga nonstruktural, nominalnya berkisar antara Rp28,1 juta hingga Rp31,4 juta, bergantung pada posisi jabatan.

Pembiayaan Gaji ke-13 tahun 2026 bersumber dari dua lini utama: APBN untuk ASN di instansi pusat dan APBD untuk ASN di instansi daerah. Pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing wilayah.

Meskipun saat ini harga energi dunia sedang fluktuatif akibat tensi geopolitik, pemerintah tetap optimistis. Fundamental ekonomi Indonesia dinilai masih cukup kokoh dengan target pertumbuhan pada kuartal I-2026 diprediksi mampu mendekati angka 5,5 persen.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji ke 13 PPPK tahun 2026 #gaji ke 13 PPPK 2026 cair kapan #gaji ke 13 pppk #gaji ke 13 #gaji 13