JP Radar Kediri – Pertengahan tahun menjadi hal yang menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pemerintah secara resmi memastikan bahwa tunjangan Gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada Juni 2026.
Menariknya, pada periode kali ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan perhatian khusus dalam skema pembayaran guna memastikan distribusi kesejahteraan yang lebih merata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pencairan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat.
Baca Juga: Info Terbaru Gaji Ke-13 2026 oleh Pemerintah, ASN, PNS, PPPK, hingga Guru Dosen
Di tengah dinamika ekonomi global, stimulus ini diharapkan mampu memacu konsumsi domestik.
“Pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni menjadi salah satu upaya menopang pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi domestik.
Selain itu, berbagai stimulus seperti bantuan sosial dan belanja negara juga terus dijalankan untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global.
Aturan Resmi Gaji ke-13 PPPK dan ASN Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mekanisme dan besaran gaji ke-13, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Ketentuan Baru Gaji Ke-13 ASN, PNS, CPNS, PPPK, TNI/Polri 2026 di PP 9/2026, Simak Aturannya
Regulasi Resmi dan Komponen Gaji ke-13
Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima tunjangan sebesar satu kali penghasilan penuh.
Adapun komponen yang menyusun Gaji ke-13 meliputi:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan atau Umum
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2026: Cek Komponen dan Tanggalnya
Aturan Khusus bagi PPPK: Perhatikan Masa Kerja
Berbeda dengan PNS, pemerintah menerapkan skema khusus bagi PPPK terkait durasi pengabdian mereka. Berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipahami oleh para pegawai PPPK:
Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih: Menerima Gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan.
Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Besaran Gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Masa Kerja di Bawah 1 Bulan: PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima Gaji ke-13.
Rincian Nominal untuk Pegawai Non-ASN
Pemerintah juga mengatur besaran maksimal bagi pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga pemerintah. Berbeda dengan ASN reguler, nominal mereka dibatasi berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
SD – SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
SMA – D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
D2 – D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
D4 / S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
S2 – S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Sementara itu, untuk level pimpinan lembaga nonstruktural, nominalnya berkisar antara Rp28,1 juta hingga Rp31,4 juta, bergantung pada posisi jabatan.
Pembiayaan Gaji ke-13 tahun 2026 bersumber dari dua lini utama: APBN untuk ASN di instansi pusat dan APBD untuk ASN di instansi daerah. Pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing wilayah.
Meskipun saat ini harga energi dunia sedang fluktuatif akibat tensi geopolitik, pemerintah tetap optimistis. Fundamental ekonomi Indonesia dinilai masih cukup kokoh dengan target pertumbuhan pada kuartal I-2026 diprediksi mampu mendekati angka 5,5 persen.
Editor : Shinta Nurma Ababil