Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sah! DPR Resmi Sahkan UU PPRT, Berikan Kepastian Hukum bagi Pekerja dan Pemberi Kerja

Arlintang Sekar Phambayun • Rabu, 22 April 2026 | 15:11 WIB
UU PPRT Disahkan (Foto: Kementerian Sekretariat Negara RI)
UU PPRT Disahkan (Foto: Kementerian Sekretariat Negara RI)

 JP Radar Kediri – Harapan besar para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya terwujud. Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/4).

Keputusan bersejarah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. 

Baca Juga: Perusahaan Swasta Juga Terapkan WFH, Kemenaker Tegaskan Hak Pekerja yang Tetap Penuh

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pengesahan tersebut disambut sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir menyaksikan momen penting tersebut.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa UU PPRT hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi dua pihak, yakni pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja.

"Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga," ujar Menkum Supratman dalam pendapat akhir pemerintah.

Berikut adalah beberapa ruang lingkup utama yang diatur dalam UU PPRT terbaru:

1. Kepastian Hubungan Kerja

UU ini mengatur hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan ataupun perjanjian kerja yang jelas. 

Hal ini mencakup perekrutan hingga lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang harus disepakati bersama.

2. Pencegahan Diskriminasi dan Eksploitasi

Salah satu tujuan utama pembentukan UU ini adalah mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga di ranah domestik.

Baca Juga: Agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI, Menaker Dorong Transformasi Hubungan Industrial

3. Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Keterampilan

Pemerintah akan memfasilitasi pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT aktif. 

Tujuannya agar para pekerja memiliki keahlian dan keterampilan yang lebih mumpuni dalam menjalankan tugasnya.

4. Hak dan Kewajiban yang Terukur

UU PPRT merinci secara detail hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, hingga perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. 

Termasuk di dalamnya mengenai perizinan berusaha bagi perusahaan penyalur PRT.

5. Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan

Negara kini hadir dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan PRT. 

UU ini juga menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan jika terjadi konflik antara pekerja, pemberi kerja, maupun perusahaan penempatan.

Baca Juga: Pekerja Kota Tahu Alami Overwork, Ini Alasannya!

Pemerintah melalui Menkum Supratman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Badan Legislasi DPR RI dan komponen masyarakat, yang telah bekerja keras mengawal proses pembentukan UU ini demi mewujudkan tujuan negara dalam melindungi hak-hak ketenagakerjaan secara adil.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#PPRT #pekerja rumah tangga #UU PPRT #UU PPRT disahkan #prt