JP Radar Kediri – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 semakin ramai dibicarakan seiring munculnya sinyal pembukaan di tahun ini oleh pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengisyaratkan bahwa seleksi CPNS kemungkinan besar akan kembali dibuka pada tahun 2026.
Meski pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi, sejumlah sinyal dan pola seleksi tahun sebelumnya mulai memberikan gambaran kapan pendaftaran kemungkinan dibuka.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Buka 300 Lowongan CPNS Bea Cukai 2026, Ini Bocoran Tugasnya
Sejalan dengan itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa proses rekrutmen CPNS 2026 saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Menurutnya, hampir seluruh kementerian dan lembaga telah mengusulkan kebutuhan pegawai. Namun, jumlah formasi yang akan dibuka masih dalam tahap perumusan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting.
Formasi CPNS 2026 yang Dapat Dilamar Lulusan SMA/SMK
-Petugas Pemasyarakatan (Kementerian Hukum/Kemenkum)
-Pengamat Gunung Api (Pusat Vulkanologi & Mitigasi Bencana Geologi atau PVMBG–Kementerian ESDM)
-Petugas BMKG Petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan
-Satpam dan petugas layanan publik di instansi pemerintah
Gaji PNS Lulusan SMA/SMK/Sederajat
Dilansir dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang pendidikan SMA/SMK umumnya akan ditempatkan pada golongan II/a sebagai jenjang awal karir.
Untuk golongan nominal gaji pokok berada pada kisaran Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400, tergantung masa kerja yang dimiliki.
Selain gaji pokok, ASN juga berpotensi menerima berbagai tunjangan sesuai dengan ketentuan dan instansi tempat bekerja, sehingga total penghasilan yang diterima bisa lebih besar.
Prediksi Jadwal Pendaftaran CPNS 2026
Meskipun belum ada pengumuman resmi, sejumlah pihak memprediksi bahwa pendaftaran CPNS 2026 akan dibuka pada kuartal ketiga tahun ini, yakni sekitar Agustus hingga September 2026.
Perkiraan ini mengacu pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, seperti:
CPNS 2024: 20 Agustus - 10 September
CPNS 2023: pertengahan September - awal Oktober
Melihat tren tersebut, jadwal CPNS 2026 diperkirakan tidak akan jauh berbeda. Namun demikian, masyarakat tetap disarankan untuk menunggu informasi resmi melalui portal SSCASN agar tidak terjebak informasi yang tidak valid.
Prediksi Formasi dan Kuota
Menteri PANRB, Rini Widyantini, memberikan sinyal bahwa kebutuhan formasi tahun ini berada di angka kisaran 160.000 formasi.
Fokus utama pemerintah tetap pada sektor-sektor krusial yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga: Update Pendaftaran CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Kata Pemerintah dan Sinyal Progres Persiapannya
Sektor Prioritas
- Tenaga Kesehatan: Fokus pada pemenuhan dokter spesialis, perawat, dan tenaga medis di daerah terpencil.
- Tenaga Pendidikan: Terbuka luas untuk formasi Guru (melalui skema CPNS/PPPK) dan Dosen di bawah naungan Kemendikbudristek.
- Talenta Digital: Kebutuhan akan ahli keamanan siber, analis data, dan pengembang sistem informasi untuk mendukung digitalisasi pemerintahan.
- Lulusan SMA/SMK: Beberapa instansi seperti Kemenkumham (Penjaga Tahanan) dan Kemenkeu (Bea Cukai) diprediksi akan kembali membuka jalur bagi lulusan sekolah menengah.
Syarat Umum Pendaftaran
Merujuk pada regulasi terbaru (Permen PAN-RB No. 6 Tahun 2024), berikut adalah syarat umum yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP yang sah.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran (beberapa jabatan spesifik bisa hingga 40 tahun).
- Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan tetap 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau karyawan swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil