Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Pensiunan PNS 2026 Jadi Naik? Ini Komponen, Nominal, dan Mekanisme Pencairan

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 17 April 2026 | 18:33 WIB
gaji pensiunan PNS
gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri - Ditengah perdebatan soal naik tidaknya gaji pensiunan PNS 2026, berikut akan dijelaskan fakta sebenarnya. Pada dasarnya, pemerintah maupun Taspen telah memberikan informasi resmi terkait gaji yang tengah berlaku saat ini.

Namun, informasi di media sosial kerap kali memberikan kabar keliru yang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya gaji, tunjangan maupun stimulus lain seperti gaji ke-13 juga harus diambil dari sumber resmi supaya terhindar dari hoaks 

Faktanya, hingga saat ini Kamis (16/4), pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur mengenai kenaikan gaji tahun 2026.

PT Taspen (Persero) juga menegaskan bahwa besaran gaji yang disalurkan masih mengacu pada aturan terakhir yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024. Pencairan gaji bulanan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya. 

Baca Juga: Terbit PP 9/2026, Gaji Ke-13 PNS, PPPK, CPNS, TNI/Polri, Pensiunan Dipastikan Cair Mulai Juni

Taspen memastikan pencairan tetap berjalan meskipun tanggal merah ataupun hari libur. Adapun hal yang perlu diperhatikan pensiunan adalah melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik.

Selain gaji pensiunan PNS turut dilengkapi sejumlah tunjangan untuk menambah total penghasilan bulanan, diantaranya:

-Gaji ke-13 pensiunan PNS: Merupakan hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan pemerintah kepada pensiunan.

-Tunjangan keluarga: Diberikan kepada pensiunan PNS dan keluarganya. Tunjangan ini mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak (2 persen per anak).

-Tunjangan pangan: Mencakup pemberian beras sebesar 10 kg/bulan atau berupa uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram.

Baca Juga: Tabel Resmi Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024, Lengkap dengan Tunjangan dan Gaji Ke-13 

-Tunjangan kemahalan (khusus wilayah Papua): Diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.

Mengingat belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: Ramai Kabar Gaji Ke-13 PNS 2026 Dipangkas Akibat Subsidi Energi, Pemerintah dan Menkeu Purbaya Terangkan Ini

Serta tidak memberikan data diri kepada sembarang orang karena gaji pensiun akan masuk ke rekening pribadi ataupun pencairan tunai di Kantor Pos.

Adapun estimasi gaji pokok pensiunan PNS di tahun 2026 merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Nominal di bawah merupakan gaji pokok belum termasuk tunjangan keluarga seperti pasangan dan anak, serta tunjangann pangan.

Sejak Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen yang diatur dalam PP tersebut.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS pada 2026:

Pensiunan Golongan I

Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128

Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264

Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184

Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688

Pensiunan Golongan II

Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824

Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776

Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656

Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800

Pensiunan Golongan III

Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

Pensiunan Golongan IV

Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Baca Juga: Terbit PP 79/2025: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Belum Berlaku April Hingga Sekarang!

Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026

Sejak 1 Juli 2025, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan melalui tiga opsi berikut:

1. Kantor Pos

Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.

Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.

⁠2. Layanan antar ke rumah

Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.

Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).

3. Melalui minimarket

- Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".

-Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.

-Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.

Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.

Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformation. Sementara itu, opsi pencairan yang lebih fleksibel melalui kantor pos dan minimarket diharapkan dapat memudahkan akses bagi seluruh pensiunan di berbagai daerah.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #gaji pensiunan PNS 2026 terbaru #taspen #Taspen 2026 #gaji pensiunan PNS 2026