JP Radar Kediri – Tak hanya gaji bulan atau gaji pokok saja yang diterima para Pegawai Negeri Sipil (PNS), beberapa tunjangan juga turut disalurkan sesuai jabatan dan instansi tempat bekerja.
Seperti hal nya gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 PNS juga dicairkan setiap tahunnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN tetap direncanakan cair pada Juni 2026, meskipun skemanya masih menunggu keputusan akhir.
Penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 biasanya diberikan sekali setahun dengan besaran setara dengan penghasilan bulan sebelumnya.
Baca Juga: Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah, Prediksi Cair Mulai Juni
Tak hanya PP No. 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 tahun 2026, aturan ini juga diperkuat dengan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 melalui Peraturan Menkeu No. 13 Tahun 2026.
Kedua peraturan ini pun menjadi angin segar bagi PNS dan golongan penerima gaji ke-13 lainnya.
Dalam Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski demikian, sejauh ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairan gaji ke-13.
Selain itu, menurut pasal 15 ayat (2), gaji ke-13 yang belum dibayarkan pada bulan Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Baca Juga: Simpang Siur Gaji Ke-13 ASN 2026, Menteri Airlangga Hartarto hingga Menkeu Purbaya Buka Suara
Ditambah lagi, peraturan ini juga menyebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Artinya, masih terdapat kemungkinan mundurnya pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Adapun gaji ke-13 ASN tahun 2025 mulai dibayarkan sejak Juni 2025 sesuai aturan yang berlaku. Dikutip dari unggahan Instagram @djpbdkijakarta, gaji ke-13 tahun lalu dibayarkan secara bertahap mulai tanggal 2 Juni 2025.
Jika berkaca dari pengalaman tahun lalu, maka kemungkinan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan mulai awal Juni 2026.
Komponen Gaji Ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan selama maksimal 1 bulan bagi instansi daerah tertentu.
Besaran gaji ke-13 diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Adapun besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan sesuai besaran komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Dipotong? ASN Harap Tenang, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada 4 kelompok, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Rincian 4 kelompok tersebut adalah sebagai berikut.
1. Aparatur Negara
Terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
2. Pensiunan
Terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
3. Penerima Pensiun
Terdiri atas penerima pensiun janda/warakawuri, duda, atau anak dari PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia serta penerima pensiun orang tua dari PNS dan pejabat negara yang meninggal dunia dan tidak memiliki istri/suami dan anak.
4. Penerima Tunjangan
Terdiri atas penerima tunjangan kehormatan Komite Nasional Indonesia Pusat; tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan; tunjangan bekas tentara KNIL/KM; tunjangan warakawuri/duda/anak/orang tua dari prajurit TNI dan anggota Polri; serta tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil