Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Rencana Kenaikan Gaji PNS Muncul di Perpres 79/2025, Sudah Ditetapkan Presiden Prabowo Juni 2025

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 15 April 2026 | 11:33 WIB
Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto.

JP Radar Kediri – Rencana kenaikan gaji PNS pada dasarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Aturan ini sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.. Didalam aturan ini disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN masuk sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). 

Sasaran kebijakan tersebut mencakup beberapa kelompok seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta mencakup TNI, Polri, hingga pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi dalam aturan itu.

Baca Juga: Usai THR, Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Dipastikan Cair, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari

Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan perlunya sinkronisasi antara proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

Langkah ini dimaksudkan agar berbagai program prioritas, termasuk reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN, tetap berjalan sesuai kapasitas fiskal negara.

Simka 4 Pasal Utama Perpres No. 79 Tahun 2025: 

Pasal 1, yang menyebut bahwa pemutakhiran RKP 2025 termasuk pada bagian RKP sebelumnya dan telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Pasal 2, memuat isi pemutakhiran. Meliputi pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, seperti prioritas nasional, program prioritas, hingga alokasi pendanaan.

Pasal 3, menjelaskan fungsi dari dokumen pemutakhiran RKP 2025 bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.

Pasal 4, menjelaskan tanggal Perpres ini mulai berlaku saat diundangkan.

Baca Juga: Benarkah Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Juni? Begini Kata Airlangga Hartarto

Menariknya, tak ada kalimat secara eksplisit yang menyebut mengenai kenaikan gaji PNS atau ASN.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat menyampaikan bahwa pembahasan terkait rencana tersebut sudah dilakukan bersama Menteri PANRB. Namun, pemerintah masih perlu melihat berbagai kondisi sebelum menetapkan kebijakan.

Ia menegaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan diambil, seperti menilai arah ekonomi secara lebih jelas sebelum melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.

"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Hal ini menunjukkan bahwa rencana tersebut belum masuk tahap penetapan. Sejalan dengan keterangan menteri keuangan, Menteri PANRB, Rini Widyantini juga ikut menyampaikan bahwa proses pembahasan masih terus berjalan bersama Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian.

Baca Juga: Update Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026, Pemerintah Belum Putuskan Namun Pastikan Masih Berlakunya Regulasi Lama

"Saya sudah bersurat ke menteri keuangan dan kita bilang sedang mengkaji ya," jelas Rini di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negara Sipil. Besaran gaji dalam peraturan ini masih menjadi dasar pemberian gaji pokok PNS.

Meski kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah, penting untuk melihat kembali besaran gaji PNS yang saat ini berlaku. Informasi ini dapat menjadi gambaran awal sebelum adanya perubahan kebijakan ke depannya.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026? PNS, CPNS, TNI/Polri, Ini Daftarnya

Adapun besaran gaji PNS saat ini adalah sebagai berikut.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp .2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.000-Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.206.400-Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji pns #kenaikan gaji pns 2026 #Perpres 79 Tahun 2025 gaji PNS #Gaji PNS 2026 #gaji PNS 2026 naik berapa