JP Radar Kediri - Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, kepastian pembayaran penuh atau mengalami penyesuaian besaran gaji ke-13 yang masih dipelajari.
"(Kebijakan gaji ke-13) masih dipelajari," kata Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (8/4) dikutip dari Jawapos.
Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu masih belum memberikan keputusan final atas kebijakan dan besaran gaji ke-13. Terkait itu, ia meminta semua pihak untuk menunggu.
"Nanti, ditunggu,” tambahnya.
Aparatur Sipil Negara(ASN) akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2026. Setiap pegawai akan mendapatkan besaran gaji yang berbeda-beda sesuai jabatan yang diemban.
Baca Juga: Kisaran Nominal Gaji Ke-13 PPPK 2026, Terbesar Dapat Rp4.462.500
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji kepada:
PNS dan calon PNS
PPPK
TNI dan Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima Pensiun
Penerima Tunjangan
Gaji ke-13 sendiri dirancang khusus untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Aturan Gaji ke-13 2026: Awas, 2 Kategori ASN Ini Malah Dicoret
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menjadwalkan pencairan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun, masyarakat diimbau untuk memperhatikan poin berikut:
-Paling Cepat Juni: Pembayaran diupayakan serentak pada bulan tersebut.
-Kemungkinan Mundur: Jika terdapat kendala teknis atau administratif, Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa gaji ke-13 tetap dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
-Acuan Pembayaran: Besaran dana yang diterima mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pemerintah pada bulan Mei 2026.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPK, Pensiunan 2026: Terbaru Menkeu Purbaya Belum Rancang Perencanaannya
Meski jadwal telah dipetakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebuah fakta baru. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 ASN.
Langkah ini dilakukan seiring dengan tingginya tekanan belanja subsidi energi akibat gejolak harga minyak dunia. "Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN). Nanti ditunggu hasilnya," ujar Purbaya di Jakarta (7/4).
Hingga saat ini, belum diputuskan apakah komponen gaji ke-13 akan mengalami penyesuaian atau tetap dibayarkan penuh sesuai skema awal.
Komponen dan Penerima Gaji ke-13
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori penerima, berikut adalah komponen penghasilan yang akan masuk dalam struktur Gaji ke-13:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja (sesuai pangkat/peringkat jabatan)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil