JP Radar Kediri - Isu liar yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 masih saja ramai beredar.
Tak hanya para pensiunan, hal ini juga menjadi perhatian bagi PNS yang sudah memasuki masa purnabakti.
Menjawab isu tersebut, PT Taspen (Persero) menyampaikan gaji pensiunan PNS masih mengacu kepada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut membawa kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang berlaku mulai Januari 2024.
Artinya, saat ini gaji masih sama dengan gaji Januari 2024. Besarannya sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya dalam PP 8/2024.
Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan, sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah.
Adapun pemerintah menetapkan skema pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.
"Hingga hak jawab ini disampaikan, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya," ujar Henra.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Terbaru: Nominal, Tunjangan, Mekanisme Pencairan
Taspen menegaskan pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.
Besaran gaji pensiunan PNS 2026
Sejak Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen yang diatur dalam PP tersebut.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS pada 2026, dilansir Antara.
Pensiunan Golongan I
Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128
Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264
Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184
Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPK, Pensiunan 2026: Terbaru Menkeu Purbaya Belum Rancang Perencanaannya
Pensiunan Golongan II
Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824
Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776
Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656
Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800
Pensiunan Golongan III
Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Baca Juga: Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Hingga Menkeu Purbaya Merapat ke Istana, Membahas Apa?
Pensiunan Golongan IV
Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Editor : Shinta Nurma Ababil