Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terjawab Sudah! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik Terakhir Kali 1 Januari 2024, Saat Ini Masih Menganut PP 8/2024

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 11 April 2026 | 14:09 WIB
Gaji pensiunan PNS 2026
Gaji pensiunan PNS 2026

JP Radar Kediri - Isu liar yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 masih saja ramai beredar.

Tak hanya para pensiunan, hal ini juga menjadi perhatian bagi PNS yang sudah memasuki masa purnabakti.

Menjawab isu tersebut, PT Taspen (Persero) menyampaikan gaji pensiunan PNS masih mengacu kepada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut membawa kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang berlaku mulai Januari 2024.

Baca Juga: Kenaikan Rapel Gaji Pensiunan PNS 2026 Dinanti-nanti! TASPEN Beri Fakta dan Terangkan Regulasi yang Berlaku

Artinya, saat ini gaji masih sama dengan gaji Januari 2024. Besarannya sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya dalam PP 8/2024.

Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan, sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah.

Adapun pemerintah menetapkan skema pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.

"Hingga hak jawab ini disampaikan, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya," ujar Henra.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Terbaru: Nominal, Tunjangan, Mekanisme Pencairan

Taspen menegaskan pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.

Besaran gaji pensiunan PNS 2026

Sejak Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen yang diatur dalam PP tersebut.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS pada 2026, dilansir Antara.

Pensiunan Golongan I

Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128

Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264

Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184

Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPK, Pensiunan 2026: Terbaru Menkeu Purbaya Belum Rancang Perencanaannya 

Pensiunan Golongan II

Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824

Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776

Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656

Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800

Pensiunan Golongan III

Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

Baca Juga: Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Hingga Menkeu Purbaya Merapat ke Istana, Membahas Apa?

Pensiunan Golongan IV

Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji pensiunan PNS 2026 terbaru #gaji pensiunan PNS 12 persen #gaji pensiunan PNS 2026 #Taspen gaji pensiun PNS 2025 #Gaji pensiunan PNS