Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Guru Sertifikasi Cuti Melahirkan atau Sakit, TPG Tetap Cair Full? Simak Aturan Resminya di Permendikbudristek 45/2023

Arlintang Sekar Phambayun • Jumat, 10 April 2026 | 10:44 WIB
Permendikbudristek 45 Tahun 2023
Permendikbudristek 45 Tahun 2023

JP Radar Kediri – Bagi para guru ASN, urusan cuti seringkali memicu kekhawatiran terkait nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Banyak yang bertanya-tanya, apakah saat menjalani cuti melahirkan atau masa pemulihan karena sakit, tunjangan sertifikasi akan tetap cair atau justru dihentikan?

Kabar baiknya, pemerintah telah mengatur hal ini secara jelas dalam Pasal 16 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. 

Aturan ini memberikan perlindungan hak bagi guru yang harus absen dari tugas mengajar karena alasan-alasan tertentu yang sah secara hukum.

Baca Juga: Kenapa TPG Sertifikasi Bisa Gagal Cair? Cek 9 Syarat Wajib di Pasal 5 Permendikbudristek 45/2023

Daftar Cuti yang Tetap Dijamin Dapat TPG

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1), Guru ASN di daerah yang menjalani cuti tetap berhak menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan (Tamsil). Berikut adalah jenis cuti yang tidak memutus aliran tunjangan bapak/ibu:

Cuti Tahunan: Guru tetap berhak mendapatkan tunjangan penuh.

Cuti Besar: Selama masa cuti besar sesuai aturan kepegawaian, hak tunjangan tetap melekat.

Cuti Sakit: Bagi guru yang sedang dalam masa penyembuhan.

Cuti Melahirkan: Ibu guru yang mengambil cuti melahirkan tidak perlu khawatir tunjangannya dihentikan.

Cuti Karena Alasan Penting: Misalnya karena ada anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia.

Cuti Bersama: Sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan TPG April 2026: Guru Sertifikasi Wajib Cek Info GTK Sebelum Tanggal Ini!

Batas Waktu Cuti Sakit yang Perlu Diwaspadai

Meskipun cuti sakit diperbolehkan, bapak dan ibu guru di Kediri perlu memperhatikan durasi masa sakit tersebut. Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) huruf c, pembayaran tunjangan profesi baru akan dihentikan jika guru menjalani cuti sakit melebihi waktu 6 (enam) bulan.

Jadi, selama masa sakit masih di bawah ambang batas setengah tahun tersebut, hak tunjangan sertifikasi bapak/ibu dipastikan masih aman dan tetap cair sesuai jadwal.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tpg #cuti asn #tunjangan guru #tunjangan profesi guru #TPG 2025