JP Radar Kediri – Selain Tunjangan Hari Raya (THR), stimulus lain yang bakal dicairkan selanjutnya adalah gaji ke-13. Bonus ini diberikan pemerintah sebagai tujuan membantu para ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara membiayai pendidikan anak, serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekitar Juli atau Agustus.
Aturan terkait gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.
PP tersebut mengatur gaji ke-13 PNS 2026 cair paling cepat Juni mendatang.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPK, Pensiunan 2026: Terbaru Menkeu Purbaya Belum Rancang Perencanaannya
Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri, di Kantor Kemenko, Selasa (3/3/2026) memberikan bocoran.
Ia menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 terpisah dengan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni," kata Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Gaji ke-13 Kapan Cair? Airlangga Hartarto Ungkap Tunjangan, dan Jadwalnya
Sehingga, kemungkinan pencairan gaji ke-13 berlangsung Mulan bulan Juni 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) PP tersebut.
Namun, pencairan gaji ke-13 PNS juga bisa saja berpotensi mundur. Alias dilakukan pembayaran oleh pemerintah setelah Juni.
"Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (2) PP itu.
Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2026 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei. Besarannya berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair 100 Persen atau Tidak? Menteri Keuangan Buka Suara
Komponen gaji ke-13 antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat atau jabatan
Namun demikian, tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP ini, ada dua kategori ASN tidak berhak menerimanya:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil