JP Radar Kediri – Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 hingga nama Menteri Keuangan Purbaya tengah jadi sorotan dan perbincangan hangat.
Hal ini seiring kondisi ekonomi global yang juga berpengaruh pada kebijakan pemerintah menyikapi hal itu.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair 100 Persen atau Tidak? Menteri Keuangan Buka Suara
Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026
Kabar kenaikan ini ramai dibicarakan disamping disahkannya Perpres 79/2025. Para pensiunan mengira bahwa kenaikan gaji pensiunan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang sudah diresmikan presiden Prabowo.
Dikutip dari Jawapos, saat ditelusuri, Perpres tersebut ternyata tidak membahas gaji pensiunan PNS, bahkan secara spesifik tidak menyebut kenaikan gaji ASN.
Isi regulasinya lebih berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Baca Juga: Terbit PP 79/2025: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Belum Berlaku April Hingga Sekarang!
Meski begitu, Perpres ini tetap berperan sebagai pedoman dalam menjalankan program-program prioritas nasional yang didanai APBN 2025.
Taspen menegaskan bahwa besaran gaji pensiunan masih mengacu pada kebijakan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga April 2026, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN dalam klarifikasinya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Baca Juga: Ramai Info Gaji Pensiunan PNS 2026, Mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 Sesuai Regulasi
Menkeu Purbaya Merapat ke Istana, Membahas Apa?
Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, serta sejumlah pejabat mulai merapat pada pukul 13.33 WIB merapat ke Istana.
Airlangga belum menjelaskan terperinci apa yang akan dibahas bersama Prabowo. Yang pasti, menurutnya, rapat akan membahas seputar ekonomi.
"Yang pasti bahas ekonomi. Apanya nanti kita dengar dari Bapak langsung," ujarnya.
Pejabat lain yang merapat ke Istana Kepresidenan, yakni Mendikti Brian Yuliarto, Mentan Amran Sulaiman, hingga COO BPI Danantara Donny Oskaria. Ratas yang digelar mengundang cukup banyak pejabat.
"Saya tidak tahu (agenda rapat) tapi banyak menteri yang diundang," imbuh Brian.
Hingga berita ini ditulis, para pejabat negara itu masih menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil