JP Radar Kediri - Belakangan ini, kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan. Padahal sejak lama, Taspen menegaskan bahwa besaran gaji pensiunan masih mengacu pada kebijakan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga April 2026, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
Baca Juga: Ramai Info Gaji Pensiunan PNS 2026, Mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 Sesuai Regulasi
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Meski demikian, nampaknya masih banyak yang mempertanyakan kenaikan gaji disamping disahkannya Perpres 79/2025. Para pensiunan mengira bahwa kenaikan gaji pensiunan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang sudah diresmikan presiden Prabowo.
Pegawai pensiunan mengira aturan tersebut menjadi landasan hukum utama untuk penyesuaian gaji aparatur sipil negara.
Baca Juga: Taspen Soal Gaji Pensiunan PNS 2026, Tegaskan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Dikutip dari Jawapos, saat ditelusuri, Perpres tersebut ternyata tidak membahas gaji pensiunan PNS, bahkan secara spesifik tidak menyebut kenaikan gaji ASN.
Isi regulasinya lebih berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Meski begitu, Perpres ini tetap berperan sebagai pedoman dalam menjalankan program-program prioritas nasional yang didanai APBN 2025.
Dokumen Perpres No. 79 Tahun 2025 ini sendiri berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP sementara.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan perlunya sinkronisasi antara proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
Langkah ini dimaksudkan agar berbagai program prioritas, termasuk reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN, tetap berjalan sesuai kapasitas fiskal negara.
Baca Juga: PP 8/2024: Gaji Pensiunan PNS 2026 Tertinggi Diperkirakan Dapat Rp6.373.200
Perpres 79/2025 Untuk ASN Aktif?
Simka 4 Pasal Utama Perpres No. 79 Tahun 2025:
Pasal 1, yang menyebut bahwa pemutakhiran RKP 2025 termasuk pada bagian RKP sebelumnya dan telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Pasal 2, memuat isi pemutakhiran. Meliputi pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, seperti prioritas nasional, program prioritas, hingga alokasi pendanaan.
Pasal 3, menjelaskan fungsi dari dokumen pemutakhiran RKP 2025 bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.
Pasal 4, menjelaskan tanggal Perpres ini mulai berlaku saat diundangkan.
Menariknya, tak ada kalimat secara eksplisit yang menyebut mengenai kenaikan gaji PNS atau ASN.
Hanya saja, komponen kesejahteraan aparatur negara dalam hal ini ASN termasuk pada program prioritas nasional yang disebut pada pasal 2.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil