JP Radar Kediri– Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tentu menjadi momen yang dinantikan. Namun, para guru ASN di Kediri perlu lebih teliti dalam memastikan validitas data mereka di Dapodik.
Pasalnya, pemerintah memiliki aturan yang mewajibkan pengembalian dana tunjangan jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 22 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN daerah.
Aturan ini bertujuan memastikan anggaran negara tersalurkan kepada guru yang benar-benar memenuhi syarat secara administratif maupun faktual.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Ini 6 Jenis Cuti yang Tetap Dijamin Dapat TPG Penuh Tanpa Potongan
Kapan Tunjangan Harus Dikembalikan?
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, guru ASN wajib mengembalikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau tambahan penghasilan apabila penerimaan yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketidaksesuaian ini dapat berupa perbedaan data, bukti administrasi, maupun fakta di lapangan. Misalnya, ketidaksesuaian beban kerja mengajar, kesalahan dokumen administrasi, atau adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai hak.
Pengembalian Dihitung Kumulatif
Pada Pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa pengembalian dilakukan secara kumulatif sejak terjadinya ketidaksesuaian data atau administrasi.
Artinya, jika kesalahan terjadi dalam periode tertentu, maka pengembalian dilakukan sesuai total dana yang telah diterima pada periode tersebut.
Karena itu, penting bagi guru untuk memastikan data yang diinput pada Dapodik selalu akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Kenapa TPG 2026 Cair Tidak Utuh? Intip Rincian Potongan Pajak dan BPJS Bagi Guru Sertifikasi
Perlu Ketelitian dan Koordinasi
Untuk menghindari potensi pengembalian dana, guru diharapkan rutin memeriksa data, tidak hanya memastikan status valid, tetapi juga mencermati setiap komponen seperti beban kerja, masa kerja, dan data kepegawaian.
Selain itu, kejujuran dalam pengisian data serta koordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan juga menjadi kunci agar tidak terjadi ketidaksesuaian di kemudian hari.
Jika ditemukan adanya kelebihan pembayaran, guru disarankan segera melapor dan berkonsultasi dengan pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian dari tanggung jawab dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil