JP Radar Kediri - Usai pencairan gaji bulan Maret lengkap dengan gaji ke-14 alias Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, saat ini para pensiunan kembali mendapatkan gaji bulanan untuk bulan April.
Disamping itu, TASPEN menegaskan nominalnya masih mengacu Peraturan Pemetintah Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga, gaji April diperkirakan cair awal bulan di tanggal 1, dengan besaran masih menganut regulasi PP 8/2024.
Meski kenaikan gaji PNS 2026 masih dikaji oleh Menkeu Purbaya, gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
PP 8/2024 ini merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan yang mengalami kenaikan 12% dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.
Adapun untuk tahun 2026 ini, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya.
PT Taspen komitmen mencairkan hak pensiunan dengan mengedepankan 5T. komitmen 5T dalam memberikan layanan kepada peserta, yang mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Taspen turut mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu rapel pensiun. Perseroan menegaskan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, maupun OTP melalui telepon atau pesan, serta tidak memungut biaya dalam layanan pencairan pensiun.
Informasi resmi dapat diperoleh melalui Call Center 1500-919, kanal media sosial resmi Taspen, serta situs www.taspen.co.id.
PP 8/2024 ini masih berlaku sampai adanya regulasi baru yang menggantikannya. Hal ini dipertegas oleh taspen, mengingat masih banyaknya pensiunan yang berharap adanya kenaikan hingga rapel gaji di tahun ini.
Baca Juga: Resmi! Skema Pencairan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan 2026 Sesuai PMK Nomor 13 Tahun 2026
Menkeu Purbaya menyebut akan mengkaji usulan kenaikan gaji PNS 2026. Namun ia menyebut akan melihat keuangan negara 1 triwulan ini.
Meski kemunculan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menjadi mimpi indah bagi para ASN, namun kenaikan gaji di tahun 2026 belum diumumkan regulasi terbarunya .
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Bendahara negara itu masih perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen.
Baca Juga: Taspen Buka Suara Soal Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Jangan Tertipu Hoaks!
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut tabel gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang masih berlaku saat ini:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Untuk lebih jelasnya, Taspen memberikan 5 poin yang perlu dijadikan patokan oleh para pensiunan:
Terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang beredar, secara resmi TASPEN menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi PT Taspen @taspen. Pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Adapun tahun 2026, Taspen juga belum bisa memastikan ada atau tidaknya kenaikan. Pasalnya belum ada regulasi dari pemerintah.
Gaji pensiunan yang cair tahun 2025 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga menegaskan bahwa gaji pensiunan tidak mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Seperti diketahui, isu kenaikan gaji pensiunan PNS mencuat lantaran kesalah pahaman terhadap isi Perpres yang sudah disahkan Presiden itu.
TASPEN selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Autentikasi Melalui Aplikasi Andal by Taspen
Autentikasi awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen dapat di unduh pada playstore maupun appstore.
Mudahnya, autentikasi melalui Andal by Taspen ini tidak terbatas atau bergantung pada satu perangkat. Sehingga para peserta dapat menggunakan perangkat atau smartphone siapapun, seperti milik keluarga, kerabat, maupun autentikasi dengan bantuan petugas di mitra bayar dan Kantor Cabang TASPEN terdekat.
Melalui Andal by Taspen, autentikasi dapat dilakukan secara mudah, aman, bisa dilakukan kapanpun dan di manapun.
Upaya autentikasi yang secara rutin dilakukan pada setiap awal bulan oleh para peserta TASPEN akan menjamin terciptanya layanan yang sesuai dengan komitmen 5T oleh TASPEN, meliputi Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Cara Autentikasi Taspen Pakai Hp
Cara melakukan autentikasi cukup mudah. Meski tak punya Hp, pensiunan dapat menggunakan hp milik keluarga untuk melakukannya.
Selain itu, bagi peserta yang mengalami kendala teknis, petugas di mitra bayar atau Kantor Cabang TASPEN terdekat siap memberikan bantuan langsung.
Sebelum melakukan Autentikasi, peserta diharapkan sudah melakukan perekaman data biometrik (enrollment) sebelumnya untuk mempermudah proses autentikasi.
Bagi peserta yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan yang belum melakukan perekaman data biometrik di TASPEN maupun mitra bayar, kini peserta dapat langsung mendaftar dengan memilih opsi "Daftar" pada aplikasi Andal by Taspen, lalu melakukan scan KTP dan dilanjutkan dengan mengisi data serta melakukan swafoto (selfie).
Autentikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu Autentikasi Manual dan Autentikasi melalui Aplikasi Andal By Taspen.
Untuk lebih jelas, berikut cara melakukan Autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen :
-Unduh aplikasi Andal by Taspen di Playstore dan Appstore.
-Pilih menu Autentikasi pada halaman awal aplikasi Andal.re
-Input data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE) pada halaman Autentikasi.
-Setelah verifikasi data, peserta diminta untuk melakukan swafoto (selfie) guna perekaman data biometrik.
-Peserta akan menerima pesan konfirmasi, “Proses Autentikasi Anda Berhasil. Terima Kasih, Bapak/Ibu Telah Melakukan Autentikasi Bulan Ini.”
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil