JP Radar Kediri – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, banyak guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai rutin mengecek saldo rekening. Harapannya jelas, Tunjangan Hari Raya (THR) segera cair.
Namun, hingga mendekati Lebaran, masih ada yang bertanya-tanya mengapa dana tersebut belum juga masuk.
Kondisi ini sebenarnya berkaitan dengan mekanisme pencairan yang telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Kini Gaji ke-13 Komponennya Sudah Tercantum di PP 9/2026
Dalam regulasi tersebut ditegaskan:
“Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibayarkan dalam bentuk uang.”
Selain itu, mekanisme penyalurannya juga diatur secara jelas:
“Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima.”
Artinya, dana THR akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima, tetapi harus melalui tahapan administratif terlebih dahulu.
Proses tersebut meliputi perhitungan melalui aplikasi gaji, penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), hingga pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan 2026 Sudah Cair, Berikut Tips Agar Keuangan Tetap Aman usai Lebaran
Tahapan ini menjadi prosedur wajib sebelum dana masuk ke rekening.
Hal penting lainnya, pencairan THR tidak digabung dengan gaji bulanan. Hal ini ditegaskan dalam aturan:
“SPM-LS untuk pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibuat tersendiri dan terpisah dari surat perintah membayar untuk pembayaran gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.”
Karena memiliki jalur administrasi tersendiri, waktu pencairan THR bisa berbeda dengan gaji rutin.
Sementara itu, PMK 13/2026 tidak mengatur secara rinci tanggal pencairan. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur pemberian THR tahun berjalan.
Baca Juga: Catat! Ini Batas Akhir Pembayaran THR 2026 dan Aturan Lengkap dari Kemnaker
Guru ASN yang mendapati THR belum cair menjelang Lebaran tidak perlu panik. Selama proses pengajuan dari instansi masih berjalan, pencairan tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur pemerintah.
Untuk memastikan, sebaiknya lakukan konfirmasi ke bendahara atau operator gaji di masing-masing instansi agar mengetahui sejauh mana proses pencairan berlangsung.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil