JP Radar Kediri – Sinyal cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kediri dan sekitarnya semakin kuat.
Menyusul terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) secara bertahap sejak 11 Maret 2026, para guru PNS dan PPPK kini mulai menghitung estimasi dana yang akan mendarat di rekening dalam waktu dekat.
Pencairan TPG periode ini menjadi sangat spesial. Sebab, besaran yang diterima para pendidik mengacu pada ketentuan gaji pokok terbaru yang telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Gaji dan Tunjangan Aparatur Negara.
Sesuai regulasi, nominal TPG bagi guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Mengingat adanya penyesuaian gaji di tahun 2026, berikut estimasi nominal "mentah" atau bruto yang akan diterima guru sertifikasi di setiap golongan:
Guru PPPK (Golongan IX): Menjadi salah satu primadona dengan basis gaji pokok kompetitif, estimasi mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta (tergantung masa kerja).
Guru PNS Golongan III (a-d): Estimasi berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta.
Guru PNS Golongan IV (a-e): Sebagai golongan senior, nominal TPG bisa menyentuh angka Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.
Perlu diingat, nominal tersebut merupakan nilai bruto yang nantinya masih akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bukan hanya TPG, merujuk pada PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang resmi ditetapkan pada 4 Maret 2026 lalu, para guru ASN juga dijadwalkan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam PMK tersebut, komponen THR bagi guru ASN sangat lengkap, tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja.
Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini, sebagaimana tertuang dalam poin pertimbangan PMK 13/2026, merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: THR Guru dan Dosen 2026 Aturannya Diumumkan Presiden Prabowo, Nominalnya Sebesar TPG 1 Bulan
Kapan Masuk Rekening Daerah Kediri?
Setelah SKTP terbit per 11 Maret, tahapan selanjutnya adalah sinkronisasi data antara pemerintah pusat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Jika proses verifikasi berjalan lancar, dana TPG diprediksi akan ditransfer dari Kas Negara ke Kas Daerah (Kasda) dalam kurun waktu 7 hingga 14 hari kerja.
Bagi guru PNS dan PPPK di Kediri, sangat disarankan untuk segera melakukan pengecekan mandiri di laman Info GTK.
Pastikan status sudah menunjukkan "Siap Bayar" dan nomor rekening dalam kondisi aktif agar proses transfer otomatis dari bank penyalur tidak mengalami retur atau kendala teknis lainnya.
Kenaikan nominal dan kepastian pencairan ini diharapkan menjadi tambahan energi bagi para guru di Kediri dalam meningkatkan mutu pendidikan menyambut Idul Fitri 1447 H.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil