Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR Guru dan Dosen 2026 Aturannya Diumumkan Presiden Prabowo, Nominalnya Sebesar TPG 1 Bulan

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 13 Maret 2026 | 11:40 WIB

Ilustrasi pensiunan PNS terima gaji pada 1 November 2025.
Ilustrasi pensiunan PNS terima gaji pada 1 November 2025.

JP Radar Kediri – Dalam penyaluran tunjangan hari raya (THR) 2026, presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026.

Selain THR, gaji ke-13 juga tercantum pencairannya bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Adapun khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sedangkan bila guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru.

Atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Bagaimana THR Dosen 2026?

Khusus untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.

Sedangkan bila PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

Komponen dan Estimasi THR PNS dan Guru

Besaran THR bagi PNS dan Guru berstatus PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Komponen THR ini tidak hanya berisi gaji pokok, tetapi juga ditambah tunjangan melekat (tunjangan suami/istri 5%, tunjangan anak 2% maksimal 3 anak), tunjangan pangan, hingga Tunjangan Kinerja (Tukin).

Estimasi THR Gaji PNS

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji guru PNS yaitu:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.

Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.

Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.

Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.

Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.

Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.

Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.

Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.

Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.

Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.

Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.

Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.

Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.

Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#dosen #thr #sp2d thr guru #pencairan THR guru #THR guru PNS tanpa tukin 2026 #THR guru 2026 kapan cair #TPG THR Guru ASN 2026 #THR guru ASN 2026 #Aturan THR Guru Terbaru #THR guru 2026 berapa #thr guru #THR Guru Maret 2026 #THR dosen PNS #THR Guru 2026 #Syarat THR Guru 2026 #guru