JP Radar Kediri - Jelang hari raya idul fitri, kabar yang viral di media sosial menyebut adanya kenaikan hingga rapel gaji pensiunan PNS 2026 dibantah TASPEN. Usai Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 disalurkan untuk pensiunan di seluruh penjuru tanah air, gaji bulanan April akan diterima sesuai ketentuan Peraturan Pemetintah Nomor 8 Tahun 2024.
PP ini masih berlaku sampai adanya regulasi baru yang menggantikannya. Hal ini dipertegad oleh taspen, mengingat masih banyaknya pensiunan yang berharap adanya kenaikan hingga rapel gaji di tahun ini.
Meski kenaikan gaji PNS 2026 masih dikaji oleh Menkeu Purbaya, gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
PP 8/2024 ini merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan yang mengalami kenaikan 12% dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.
Adapun untuk tahun 2026 ini, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya.
Taspen Komitmen 5T
Taspen menyebut bahwa pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.
Meski demikian, pihaknya terus mengusung komitmen 5T dalam memberikan layanan kepada peserta, yang mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Taspen turut mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu rapel pensiun. Perseroan menegaskan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, maupun OTP melalui telepon atau pesan, serta tidak memungut biaya dalam layanan pencairan pensiun.
Informasi resmi dapat diperoleh melalui Call Center 1500-919, kanal media sosial resmi Taspen, serta situs www.taspen.co.id.
Menkeu Purbaya Kaji Kenaikan Gaji di Kuartal 1
Menkeu Purbaya menyebut akan mengkaji usulan kenaikan gaji PNS 2026. Namun ia menyebut akan melihat keuangan negara 1 triwulan ini.
Meski kemunculan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menjadi mimpi indah bagi para ASN, namun kenaikan gaji di tahun 2026 belum diumumkan regulasi terbarunya .
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Bendahara negara itu masih perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.
Komdigi Buka Suara
KOMDIGI melakukan penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.
Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
PT Taspen Buka Suara
TASPEN dalam klarifikasinya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Adapun terkait kabar kenaikan gaji, TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil