JP Radar Kediri - Dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang momen lebaran 2026, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur dua jenis penyaluran dana yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13).
Aturan itu sebagai dasar hukum untuk terkait THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran kedua tunjangan tersebut.
PMK ini menjelaskan lebih rinci mekanisme pembayaran serta proses administrasi yang harus dilakukan oleh setiap satuan kerja pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 pada Kamis (5/3/2026).
Regulasi terbaru ini menjadi pedoman atau petunjuk teknis (juknis) sah terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan yang anggarannya bersumber dari APBN.
"Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," tulis beleid yang sudah diteken Purbaya tersebut, dikutip Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan 4 dalam PMK tersebut, anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja (satker).
Pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan melalui metode transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Guna meminimalisasi kesalahan (human error), seluruh proses penghitungan nominal THR dan Gaji ke-13 wajib diproses menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Apabila sistem web mengalami kendala, satker diizinkan menggunakan aplikasi berbasis desktop. Syaratnya, saat pengajuan dokumen, mereka wajib melampirkan backup arsip data komputer versi terbaru.
Setelah nominal rampung dihitung, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen ini wajib dipisah dari surat perintah pembayaran gaji atau tunjangan bulanan rutin.
Dokumen SPM-LS yang telah dipisah ini kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar segera diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menariknya, skema penerbitan SPM-LS ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau jika terdapat kekurangan bayar hak THR maupun Gaji ke-13 di kemudian hari.
Menkeu Purbaya juga memberikan catatan tata kelola khusus bagi beberapa institusi yang memiliki mekanisme anggaran berbeda:
Kementerian Pertahanan & TNI: Tetap mengacu pada regulasi khusus tata cara belanja pegawai militer dan sistem SAKTI.
Perwakilan RI di Luar Negeri: Berpedoman pada tata cara pelaksanaan APBN di luar negeri guna menyesuaikan dengan kondisi diplomat.
Badan Layanan Umum (BLU): Jika dana bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Bagi kelompok pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti, distribusi dana sepenuhnya dieksekusi oleh PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Untuk memastikan dana cair tepat waktu, kedua BUMN ini diwajibkan menyetorkan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pertama pencairan dimulai.
Laporan pertanggungjawaban untuk THR ini juga diwajibkan terpisah dari laporan pensiun bulanan demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Ringkasan Aturan PMK No. 13 Tahun 2026
Menteri Keuangan baru saja mengesahkan PMK No. 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk rekan-rekan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:
- Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).
-Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.
-Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
-Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil