Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kepastian Jadwal THR PNS 2026! Bocoran Menkeu Purbaya Meleset, Presiden Segera Umumkan

Shinta Nurma Ababil • Senin, 2 Maret 2026 | 12:39 WIB

Presiden Prabowo memberi pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 20 Oktober 2025
Presiden Prabowo memberi pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 20 Oktober 2025

JP Radar Kediri – Tanggal pasti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026 semakin tak terbaca jelang mendekati lebaran. Pasalnya, bocoran jadwalnya yang sebelumnya diungkap Menkeu Purbaya untuk dicairkan di minggu awal puasa, meleset.

"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," ujar Purbaya dalam acara Indonesian Economic Outlook yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).

Hingga kini di minggu kedua puasa, THR belum juga masuk rekening para pegawai. Tunjangan yang dianggarkan Rp55 triliun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga pensiunan itu belum terlihat hilalnya.

Meski demikian, anggaran tersebut lebih besar dari pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

"THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3) tahun lalu.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 saat itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara itu, ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.

Kapan Presiden Prabowo Mengumumkan THR 2026?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran THR 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan sudah ada dan siap dicairkan.

SETHR hanya menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan langsung oleh Prabowo.

Purbaya mengatakan regulasi pencairan THR masih dalam tahap finalisasi melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Publik diminta menunggu pengumuman resmi dari presiden terkait kepastian tanggal pencairan THR PNS 2026.

"Itu (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti presiden yang mengumumkan," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

Ia menegaskan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri telah tersedia di kas negara.

"(Aturan) kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin akan diumumkan. Tapi dananya sudah siap," katanya.

Besaran THR Menurut PP 11/2025

Bila merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan THR para ASN, besaran THR yang diterima para ASN akan berbeda-beda setiap orang.

Besaran nominal ini tergantung pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Bagi ASN yang selama ini pendapatannya bersumber dari APBN, maka THR nya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sedangkan untuk THR yang bersumber dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.

Tambahan Penghasilan

Adapun untuk tambahan penghasilan, yang paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Dengan merujuk pada ketentuan itu, maka THR yang diterima ASN, khususnya para PNS bisa melampaui UMP Jakarta.

Sebab, gaji pokok para PNS saja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 berkisar antara Rp 1.685.700 mulai golongan Ia sampai dengan Rp 6.373.200 untuk golongan IVe.

Ditambah dengan tunjangan kinerja yang beragam antar instansi. Misalnya, untuk pegawa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tunjangan kinerja (tukin) terendahnya sebesar Rp 5.361.8000 dan tertinggi Rp 117.375.000 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Meski begitu, penting dicatat bahwa pada tahun lalu, THR dan gaji ketiga belas khusus CPNS komponennya terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, meski juga tetap memperhitungkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Demikian juga untuk CPNS di Pemda.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Estimasi THR PNS #Pencetus THR PNS #jadwal cair THR PNS #Besaran THR PNS 2026 #pencairan THR PNS 2026 resmi #thr pns 2026 #jadwal pencairan THR PNS 2026 #THR PNS golongan IVe 2026 berapa #Purbaya Bicarakan THR PNS #THR PNS 2026 lebih cepat cair #THR PNS kapan cair #nominal THR PNS dan PPPK beda #Besaran THR PNS 2026 terbaru #THR PNS cair awal Ramadan #Resmi THR PNS 2026 #THR PNS 2026 terbaru hari ini #info resmi THR PNS terbaru #Estimasi THR PNS golongan 3a 2026 #jadwal cair THR PNS 2026