JP Radar Kediri - Menuju bulan Maret, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih jadi sorotan. Pada pegawai menunggu kepastian kenaikan usai pemerintah menegaskan masih melakukan evaluasi dan akan bergantung pada perkembangan ekonomi dan kemampuan fiskal negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan bahwa MenPAN RB memberikan surat usulan terkait kenaikan gaji PNS.
Namun bendahara negara itu bakal memberika keputusan setelah melihat kinerja fiskal yang lebih utuh pada triwulan pertama 2026.
"Keputusan mengenai gaji PNS baru akan diambil setelah melihat kinerja yang lebih utuh pada triwulan I-2026," jelas Purbaya.
Sehingga dapat disimpulkan, pengumuman resmi kenaikan gaji paling cepat baru akan dilakukan pada triwulan II-2026 yakni bulan April.
Hingga saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pembaruan sistem penggajian ASN telah diterbitkan, waktu dan besaran penyesuaian gaji untuk 2026 masih dalam proses kajian.
Struktur gaji PNS 2026
Sebelum membahas faktor penentu gaji, penting memahami terlebih dahulu struktur dasar penghasilan PNS.
Sistem penggajian PNS di Indonesia terdiri atas dua komponen utama, yaitu:
Gaji pokok, yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Tunjangan, berupa insentif tambahan yang besarannya dapat berbeda antarinstansi, jabatan, dan wilayah kerja.
Besaran gaji pokok PNS tahun 2026 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Regulasi ini menetapkan kenaikan gaji pokok sekitar 8% dibanding periode sebelumnya dan berlaku efektif sejak Januari 2026.
Secara umum, gaji pokok PNS 2026 berada pada rentang Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja.
Daftar gaji PNS Maret 2026
Berikut tabel gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024:
1. Golongan I (Juru)
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
lIB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
2. Golongan II (Pengatur)
IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
3. Jabatan dan tanggung jawab
PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu umumnya menerima tunjangan jabatan tambahan. Semakin tinggi jabatan dan tanggung jawab, semakin besar pula tunjangan yang diterima.
4. Instansi dan daerah penempatan
Lokasi kerja dan instansi penempatan turut memengaruhi penghasilan PNS. Instansi pusat cenderung memiliki tunjangan kinerja lebih besar dibanding instansi daerah.
5. Status perkawinan dan keluarga
Status keluarga berpengaruh langsung terhadap penghasilan PNS melalui tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. PNS yang sudah berkeluarga umumnya menerima total penghasilan lebih tinggi dibandingkan yang belum menikah, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
6. Kebijakan kenaikan gaji dan pangkat
PNS berhak atas kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun, sepanjang memenuhi persyaratan kinerja. Selain itu, kenaikan pangkat reguler atau pilihan juga berdampak pada peningkatan gaji pokok dan tunjangan jabatan.