JP Radar Kediri – Kabar gembira datang bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia. Sempat dibuat cemas menunggu kepastian, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk bulan Februari 2026 akhirnya resmi terbit di laman Info GTK.
Terbitnya SKTP ini menjadi 'lampu hijau' dimulainya proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tidak hanya itu, angin segar juga datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dan Gaji ke-13 yang dipastikan akan memuat komponen TPG secara utuh.
Lantas, kapan dana segar ini mendarat di rekening para pendidik? Simak ulasan lengkap dan alur pencairannya berikut ini.
SKTP Sudah Terbit, Kenapa Dana Belum Masuk Rekening?
Banyak guru yang kerap bertanya-tanya, mengapa status SKTP sudah valid namun saldo di rekening belum bertambah? Hal ini sebenarnya adalah bagian dari prosedur normal birokrasi keuangan.
Setelah SKTP terbit, proses pencairan tidak terjadi secara instan atau real-time. Terdapat tahapan administratif yang umumnya memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja. Alur ini mencakup sinkronisasi data potongan BPJS, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga proses transfer dari Kas Negara ke Kas Daerah (Kasda), sebelum akhirnya diteruskan ke rekening masing-masing guru.
Oleh karena itu, guru diimbau untuk tetap tenang. Jika SKTP sudah terbit di minggu ketiga Februari, diprediksi pencairan akan mulai bergulir pada akhir Februari hingga pekan pertama Maret 2026.
Target Kemenkeu: THR Cair Awal Ramadan dengan TPG 100 Persen!
Kabar yang paling ditunggu-tunggu adalah pencairan THR 2026. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran fantastis mencapai Rp55 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, termasuk para guru.
Kabar baiknya, komponen THR dan Gaji ke-13 tahun ini dipastikan kembali memasukkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen. Kemenkeu menargetkan pencairan THR ini dapat direalisasikan pada awal bulan Ramadan 1447 H (sekitar awal hingga pertengahan Maret 2026). Langkah ini diambil untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan memastikan dapur tetap mengepul menjelang perayaan Idulfitri.
Sementara itu, untuk Gaji ke-13 yang juga memuat TPG 100 persen, diproyeksikan akan cair pada pertengahan tahun guna menyambut tahun ajaran baru sekolah.
Mengapa Ada Daerah yang Cair Lebih Cepat?
Fenomena "daerah A sudah cair, daerah B belum" sering kali memicu kecemburuan dan kebingungan. Perbedaan ritme pencairan antarwilayah ini bukan tanpa alasan, melainkan dipengaruhi oleh kecepatan kinerja di tingkat daerah:
Kecepatan Sinkronisasi Dapodik: Daerah yang dinas pendidikan dan operator sekolahnya lebih cekatan dalam merampungkan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menerima SKTP lebih awal.
Kesiapan Kas Daerah (Kasda): Setelah dana ditransfer dari pusat, kecepatan birokrasi di Badan Keuangan Daerah masing-masing kabupaten/kota sangat menentukan seberapa cepat dana dieksekusi ke rekening guru.
Proses Pemberkasan: Beberapa pemda masih menerapkan kebijakan verifikasi berkas tambahan yang membutuhkan waktu pemrosesan berbeda-beda.
Pesan Penting untuk Guru: Pastikan beban mengajar, NUPTK, dan data kelulusan sertifikasi di Dapodik tetap valid. Jangan lupa untuk mengecek laman Info GTK secara berkala tanpa perlu panik.
6 Cara Agar TPG 2026 Cepat Cair
1. Pastikan "Lampu Hijau" di Info GTK
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah rutin menyatukan portal Info GTK 2026. Berdasarkan sistem terbaru, status validasi kini menggunakan indikator warna yang memudahkan guru:
Warna Hijau: Artinya data sudah valid dan SKTP telah terbit. Jika sudah hijau, Bapak/Ibu tinggal menunggu proses antrian di bank.
Warna Merah: Warna merah berarti ada data yang belum sinkron, seperti jumlah jam mengajar atau data NIK yang belum padan dengan Dukcapil. selanjutnya untuk segera melakukan perbaikan jika status ini muncul.
Baca Juga: Panduan Lengkap Juknis TPG GPAI 2026: Skema Pencairan Bulanan dan Syarat Terbarunya
2. Verifikasi Jam Mengajar Minimal 24 Jam
Salah satu syarat mutlak diterbitkan SKTP adalah beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Pastikan pembagian tugas mengajar di sekolah sudah diinput oleh operator ke dalam Dapodik dengan benar.
Jika jam mengajar tidak memenuhi syarat, secara otomatis sistem akan mengunci status validasi menjadi "Tidak Valid".
3. Sinkronisasi Data Dapodik secara Berkala
Mengingat pencairan kini dilakukan setiap bulan, keaktifan data sangat krusial. Pastikan data profil, masa kerja, dan golongan sudah terupdate.
Koordinasi intensif memastikan dengan Operator Sekolah sangat diperlukan agar proses sinkronisasi berhasil hingga ke server pusat.
tpg
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Alasan TPG 2026 Terlihat Lebih Kecil dan Cara Menghitungnya
4. Cek Kelayakan Rekening Bank
Banyak kasus TPG gagal cair hanya karena masalah rekening, seperti rekening pasif (dormant), salah menginput nomor rekening, atau perbedaan nama antara buku tabungan dengan di Dapodik.
Pastikan rekening Bapak/Ibu tetap aktif dan sering digunakan agar tidak terkunci otomatis oleh sistem perbankan.
5. Pantau Pemadanan NIK dan NUPTK
Sistem terbaru tahun 2026 menjamin integrasi data antara Dapodik dan Dukcapil. Pastikan NIK Bapak/Ibu sudah tervalidasi dan padan. Jika terjadi kendala pada NIK, segera urus ke dinas kependudukan setempat agar tidak menghambat penerbitan SKTP yang menjadi dasar hukum pencairan dana.
Baca Juga: Update TPG Guru PAI: Bedah Juknis 132 Tahun 2026, Syarat Cair hingga Aturan Beban Kerja Terbaru
6. Sabar dan Pahami Antrian Sistem
Setelah status Info GTK menjadi hijau (Valid), bukan berarti uang langsung masuk hari itu juga. Dana TPG disalurkan secara bertahap melalui sistem perbankan. Jika rekan sudah cair dan Bapak/Ibu belum, kemungkinan akan masuk ke gelombang transfer berikutnya.
Melalui skema bulanan ini, guru disiplinan dalam memadukan data pribadi menjadi kunci utama.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil