JP Radar Kediri– Kepastian mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akhirnya menemui titik terang.
Kementerian Agama resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026 sebagai panduan utama penyaluran tunjangan bagi para pendidik profesional tahun ini.
Aturan terbaru ini membawa napas baru bagi para guru, karena memuat instruksi terkait percepatan pencairan dana yang kini didorong untuk dibayarkan setiap bulannya.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak para guru PAI dan Pengawas PAI dapat diterima lebih cepat untuk mendukung kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas keprofesian.
Berdasarkan Juknis terbaru tersebut, berikut adalah poin-poin krusial yang harus diperhatikan oleh para guru PAI:
Kriteria Umum Penerima Tunjangan
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru PAI (GPAI) yang bertugas di satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Menengah.
Status kepegawaian yang diakui meliputi PNS, PPPK, hingga Guru Tetap Bukan ASN (GTY) pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
Syarat mutlaknya adalah guru wajib memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah divalidasi melalui aplikasi SIAGA.
Ketentuan Beban Kerja Minimal
Agar tunjangan dapat dicairkan, GPAI wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu. Namun, terdapat penyesuaian bagi guru yang mengemban tugas tambahan:
Wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Laboratorium
Beban mengajar minimal menjadi 12 JTM per minggu.
Wali Kelas
Mendapat tambahan beban kerja sebesar 2 JTM per minggu.
Guru PAI di TK
Cukup mengajar muatan PAI pada satu rombongan belajar per minggu untuk dianggap memenuhi syarat minimal.
Baca Juga: TPG Guru PAI 2026 Bisa Gagal Cair karena Kesalahan Ini, Simak, Jangan Sampai Terulang!
Kewajiban Administrasi Digital SIAGA
Seluruh proses penetapan penerima kini dilakukan secara digital melalui aplikasi SIAGA. Guru wajib memastikan data diri, jadwal mengajar, dan berkas pendukung lainnya sudah sinkron dalam sistem.
Kelalaian dalam pembaruan data digital dapat berakibat pada tertundanya proses verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Batas Waktu Cetak SKMT (Sangat Penting)
Juknis 2026 memberikan peringatan keras terkait batas waktu pencetakan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT).
Keterlambatan cetak akan mengakibatkan tunjangan semester tersebut hangus dan tidak dianggap sebagai hutang negara.
SKMT semester genap wajib diselesaikan paling lambat bulan Juni. Sedangkan SKMT semester ganjil wajib diselesaikan paling lambat bulan November.
Syarat Kinerja Minimal "Baik"
Pemerintah menekankan bahwa TPG adalah penghargaan atas profesionalitas. Oleh karena itu, syarat pencairan mensyaratkan guru memiliki nilai hasil penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat "Baik".
Selain itu, guru juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai sebagai bentuk akuntabilitas.
Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu memacu semangat profesionalitas para guru PAI di daerah. GPAI di wilayah Kediri diharapkan segera melengkapi seluruh persyaratan administratif pada sistem SIAGA.
Data yang valid dan koordinasi yang baik bersama Kemenag diharapkan dapat memperlancar penyaluran TPG tahun ini.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian