JP Radar Kediri - Hampir memasuki sepekan puasa ramadan 2026, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tinggal menghitung hari.
Pasalnya, pemerintah memastikan bakal mempercepat pencairan THR tahun 2026 ini.
Menteri Keuangan Purbaya beberapa waktu lalu mengumumkan anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2026 bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri senilai Rp 55 triliun.
Bendahara negara itu mengatakan, anggaran THR itu akan mulai cair bertahap sejak awal-awal Ramadan atau selama bulan Puasa, tak lagi periode mendekati Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, aturan pencairan THR PNS diatur dalam peraturan pemerintahan (PP). Namun hingga artikel ini ditulis, presiden Prabowo belum mengumumkannya.
Meski tanggal pastinya masih menunggu regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP), Menkeu Purbaya memberikan sinyal kuat mengenai estimasi waktunya.
"Minggu pertama puasa, sebentar lagi. Yang jelas di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa disalurkan," ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (19/2).
Jika merujuk pada kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 H jatuh pada pertengahan Februari 2026. Dengan demikian, diperkirakan THR sudah mulai masuk ke rekening para abdi negara pada rentang waktu akhir Februari hingga minggu pertama Maret 2026.
Berdasarkan regulasi yang berlaku dan pernyataan pemerintah, jadwal pencairan THR tahun 2026 memiliki tenggat waktu yang cukup longgar namun menguntungkan penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 (tiga minggu) sebelum Lebaran. Paling lambat, dana tersebut harus sudah disalurkan pada H-10.
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dengan asumsi tersebut, maka timeline pencairan adalah sebagai berikut:
ASN & Pensiunan: Mulai awal Maret 2026.
Karyawan Swasta: Paling lambat H-7 Lebaran (sekitar 13-15 Maret 2026), sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Meskipun demikian, tanggal pasti tetap menunggu keputusan sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait cuti bersama.
Baca Juga: TPG 2026: Jadwal Pencairan Hingga Rincian Nominalya Untuk Guru ASN dan Non-ASN
Lantas, berapa besaran THR PNS, TNI dan Polri?
Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.
Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak.
Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.
Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.
Adapun, besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah
- 2025
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tunjangan Kinerja
Komponen dan Besaran THR Pensiunan 2026
Berbeda dengan karyawan swasta, komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari beberapa elemen yang menjamin kesejahteraan masa tua. Komponen tersebut meliputi:
Gaji Pokok (Pensiun Pokok).
Tunjangan Keluarga.
Tunjangan Pangan.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) atau Tunjangan Umum.
Berikut adalah estimasi nominal yang akan diterima pensiunan berdasarkan golongan terakhir (angka ini dapat berubah sesuai penyesuaian gaji berkala):
Golongan I: Kisaran Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Kisaran Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Kisaran Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV: Kisaran Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Editor : Shinta Nurma Ababil