Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kesempatan Terakhir! Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai, Jangan Lewatkan!

Internship Radar Kediri • Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:11 WIB

SELEKSI PEMILIHAN PENGGANTI ANGGOTA DK OJK
SELEKSI PEMILIHAN PENGGANTI ANGGOTA DK OJK

JP Radar Kediri - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka pendaftaran untuk mengisi sejumlah posisi strategis di tubuh regulator sektor jasa keuangan tersebut.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026, pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. 

Baca Juga: Ini Penjelasan OJK Terkait Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura, Ini yang Harus Diketahui para Nasabah

Seleksi ini bertujuan menjaring Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengisi posisi Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Jabatan yang Dibuka

Tiga posisi yang akan diisi dalam seleksi kali ini meliputi:

  1. Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota;
  2. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; dan
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota

Calon hanya diperkenankan memilih satu jabatan pada saat pendaftaran.

Persyaratan dan Kualifikasi

Panitia Seleksi menetapkan sejumlah persyaratan utama bagi calon peserta, antara lain:

Selain itu, sesuai ketentuan undang-undang, antar anggota Dewan Komisioner dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda.

Tahapan Seleksi

Panitia Seleksi yang diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan empat tahapan seleksi utama:

 Tahap I: Seleksi Administratif.
 
 Tahap II: Penilaian Masukan Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah.
 
 Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.
 
 Tahap IV: Afirmasi atau Wawancara.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun. Informasi lebih lanjut dan pemantauan hasil seleksi dapat diakses secara berkala melalui situs resmi melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id

Penulis adalah Anindya Uswatun Kasanah, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya. Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#dewan komisioner otoritas jasa keuangan #pimpinan ojk #OJK #inklusi keuangan OJK