JP Radar Kediri - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka pendaftaran untuk mengisi sejumlah posisi strategis di tubuh regulator sektor jasa keuangan tersebut.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026, pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Seleksi ini bertujuan menjaring Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengisi posisi Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Jabatan yang Dibuka
Tiga posisi yang akan diisi dalam seleksi kali ini meliputi:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota;
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; dan
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota
Calon hanya diperkenankan memilih satu jabatan pada saat pendaftaran.
Persyaratan dan Kualifikasi
Panitia Seleksi menetapkan sejumlah persyaratan utama bagi calon peserta, antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit;
- Sehat jasmani;
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026;
- Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih;
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.
Selain itu, sesuai ketentuan undang-undang, antar anggota Dewan Komisioner dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda.
Tahapan Seleksi
Panitia Seleksi yang diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan empat tahapan seleksi utama:
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun. Informasi lebih lanjut dan pemantauan hasil seleksi dapat diakses secara berkala melalui situs resmi melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
Penulis adalah Anindya Uswatun Kasanah, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya. Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian