JP RADAR KEDIRI – Kasus dugaan pelanggaran etika oleh seorang guru sekolah dasar di SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memicu kemarahan publik. Guru berinisial F diduga memaksa 22 siswa kelas V melucuti pakaian saat mencari uang Rp 75 ribu yang dilaporkan hilang pada Jumat, 6 Februari. Video kejadian itu kemudian viral di media sosial.
Peristiwa bermula dari laporan kehilangan uang di kelas. Setelah penggeledahan tas tidak menemukan hasil, guru tersebut memerintahkan siswa laki-laki melucuti seluruh pakaian dan siswa perempuan menyisakan pakaian dalam. Kejadian diketahui orang tua saat menyusul anak-anak yang tak kunjung pulang. Keesokan harinya, hanya enam dari keseluruhan murid yang masuk sekolah.
Saat ini, guru tersebut telah dibebastugaskan dari tugas mengajar oleh Dinas Pendidikan Jember untuk menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar.
Pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan DPR RI (dilansir dari Jawa Pos)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KPAI menilai perbuatan tersebut melanggar hak atas rasa aman dan martabat anak, serta berpotensi masuk kategori pelanggaran serius sesuai Undang‑Undang Perlindungan Anak. Lembaga ini menegaskan bahwa tindakan memaksa siswa membuka pakaian merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan disiplin atau pencarian barang hilang.
KPAI juga mendesak agar kasus ini tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi ditangani secara menyeluruh, termasuk pendampingan psikologis bagi korban dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan guru di sekolah. Sekolah pun disarankan memiliki sistem pelaporan yang aman bagi siswa bila menghadapi perlakuan tidak pantas.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi X)
DPR RI melalui Komisi X menilai bahwa sanksi ringan seperti teguran atau mutasi tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan pada anak-anak. DPR menegaskan tindakan guru tersebut melanggar hak pribadi siswa dan berpotensi dikategorikan sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.
DPR meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian jika terbukti bersalah, guna memberikan efek jera. Selain itu, DPR mendorong adanya prosedur pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku tenaga pendidik, termasuk pelatihan etika dan perlindungan anak secara berkala.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian