JP Radar Kediri – Tinggal menghitung hari memasuki bulan Ramadhan 2026. Hal ini membuat pembahasan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) santer dibicarakan, terlebih Menteri Keuangan Purbaya mengagendakan dicairkan awal puasa.
Disamping itu, para pegawai ASN menghitung nominal THR yang akan diterima, terutama bagi mereka yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Pasalnya, mekanisme penghitungan THR sudah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Besarannya ditentukan berdasarkan lama masa kerja serta komponen penghasilan tetap yang diterima setiap bulan.
Baca Juga: THR ASN 2026: Info Tanggal dan Nominalnya, Menkeu Purbaya Cairkan Awal Puasa
Cara Menghitung THR PNS Berdasarkan Masa Kerja
Nominal THR ASN dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan masa kerja pegawai.
Selain waktu pencairan, besaran THR ASN 2026 juga menjadi perhatian para pegawai. Jika mengacu pada kebijakan tahun 2024 dan 2025, THR dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok beserta tunjangan kinerja.
Sebagai landasan hukum, pemerintah nantinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci jadwal pencairan serta komponen THR yang diterima ASN. Tanpa regulasi tersebut, nominal pasti THR belum dapat dipastikan.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jumlah THR yang diterima pekerja, disesuaikan dengan masa kerja sebagai berikut:
-Masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
-Masa kerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR dengan skema proporsional (prorata), yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.
-Pekerja harian atau freelance
Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
ASN yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan penghasilan penuh. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok serta seluruh tunjangan tetap yang melekat.
Sebagai ilustrasi, apabila total penghasilan tetap setiap bulan mencapai Rp6.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp6.000.000. Nominal tersebut belum memperhitungkan kebijakan khusus terkait tunjangan kinerja (tukin), jika ada ketentuan tambahan dari pemerintah.
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi ASN yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan
Contohnya masa kerja 6 bulan, total penghasilan tetap per bulan Rp6.000.000. Perhitungannya menjadi 6/12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp3.000.000.
Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam THR
Tidak seluruh tunjangan masuk dalam komponen THR. Beberapa yang dikecualikan antara lain tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Pada akhirnya, nominal THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat ASN bertugas, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Besaran THR ASN 2026 Menunggu Aturan Resmi
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, THR PNS yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan kinerja diberikan sesuai capaian dan penilaian performa pegawai. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah menyediakan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti.
Khusus CPNS, komponen gaji pokok yang dihitung dalam THR sebesar 80 persen.
Dalam beberapa tahun terakhir, THR diberikan secara penuh tanpa pemotongan, meskipun besaran tukin tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil