Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wow! Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Diamankan KPK Usai OTT di Kantor Bea Cukai

Internship Radar Kediri • Jumat, 13 Februari 2026 | 04:30 WIB

Konferensi Pers KPK
Konferensi Pers KPK

JP RADAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada tanggal 5 Februari 2026 menyelenggarakan Konferensi Pers Peristiwa penangkapan tangan tak terduga pelaku tindak korupsi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. KPK berhasil menyita barang Bukti senilai total Rp 40 Miliar.

OTT dilakukan pada hari Rabu, 4 Februari 2026. Tim KPK bergerak untuk mengamankan 17 orang. Dari jumlah itu, hanya 6 tersangka yang ditetapkan, sedangkan lima orang ditahan 20 hari dan satu orang lainnya melarikan diri.

Enam tersangka yang ditetapkan yakni, RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, SIS Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ORL Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, JF pemilik PTBR, DAN Ketua tim dokumen importasi PTBR, DK manajer operasional PTBR. KPK juga mengamankan pelaku lainnya, IK, DEDE, FLR, ADT, GIL, ANT, SLS, BY, CM, IHN.

Baca Juga: Dulu Viral Mau Digulingkan Warga, Kini Bupati Pati Sudewo Justru Terjaring OTT KPK—Begini Perjalanan Kariernya!

Barang Bukti
Barang Bukti

Tim KPK mengamankan barang bukti dari beberapa Lokasi, termasuk perumahan RL, ORL, dan PTBR, serta lokasi lainnya (Safe House), dengan total Rp 40,5 Miliar. Rinciannya, dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 1,89 Miliar, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika 182.900 US, uang tunai dolar Singapura 1,48 Juta dolar Singapura, Uang tunai 550 ribu yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilo setara dengan 7,4 Miliar, logam mulia 2,8 kg atau setara 8,3 miliar, satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tindakan kejahatan lainnya diduga barang-barang palsu, KW, ilegal bisa masuk Indonesia tanpa pengecekan. Hal ini, berimbas pada kerugian perekonomian Indonesia.

Dalam kasus ini, tersangka RZL, SIS, dan ORL sebagai penerima, disangkakan lewat Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 605 ayat (2) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Penulis adalah Thalia Angel Kesi, Mahasiswa Politeknik Malang. Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#ott bea cukai #kpk #ott #korupsi #Korupsi Bea Cukai