JP Radar Kediri – Rumor yang beredar terkait kenaikan gaji di tahun 2026 ini menyisakaan harapan bari para pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Harapan ini tentu muncul seiring keinginan pendapatan yang lebih menjanjikan untuk PPPK Paruh Waktu.
Namun tak perlu bingung, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjawab kebingungan terkait gaji tersebut.
Berdasarkan aturan terbaru, PPPK paruh waktu memang diakui sebagai bagian dari ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja.
Yang berbeda, besaran upah mereka tidak ditetapkan secara seragam di tingkat nasional layaknya PPPK penuh waktu, melainkan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 Kuota Jumbo 32.460 Formasi, Simak Jadwal, Syarat, Dokumennya
Memahami Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Penting untuk dipahami bahwa aturan ini berbeda dengan aturan gaji PPPK Penuh Waktu (yang umumnya mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024).
Keputusan ini diterbitkan sebagai "jalan tengah" atau solusi penyelamatan bagi tenaga honorer (non-ASN) yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu atau karena keterbatasan anggaran instansi, agar mereka tidak diberhentikan (PHK).
Berikut adalah poin-poin kunci mengenai gaji dan mekanisme kerja berdasarkan keputusan tersebut:
1. Besaran Gaji Tidak Seragam (Sesuai Anggaran)
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki tabel gaji pokok nasional, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan (anggaran) instansi masing-masing.
Prinsip Utama: Gaji didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja antara pegawai dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Klausul Perlindungan (Diktum 19-21): Aturan ini memberikan perlindungan pendapatan. Gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus tenaga honorer/non-ASN.
2. Mekanisme Kerja & Pembayaran
Karena berstatus "Paruh Waktu", jam kerja mereka lebih fleksibel atau lebih singkat dibandingkan jam kerja ASN normal (tidak full 8 jam atau sesuai kebutuhan instansi).
Pembayaran: Gaji tetap dibayarkan secara bulanan.
Kontrak: Masa perjanjian kerja ditetapkan minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang atau diubah statusnya menjadi Penuh Waktu jika ada formasi dan anggaran memadai di kemudian hari.
3. Tunjangan dan Fasilitas
Meskipun berstatus Paruh Waktu, mereka kini sah diakui sebagai ASN. Berdasarkan aturan dan turunannya, mereka berhak atas Nomor Induk Pegawai (NIP): Mendapatkan NIP ASN dari BKN.
Jaminan Sosial: Terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian).
Tunjangan Keluarga: Beberapa sumber menyebutkan PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun besaran teknisnya sering kali bergantung pada kebijakan fiskal daerah masing-masing.
Gaji PPPK 2026 Naik?
Secara regulasi, gaji PPPK paruh waktu tidak mengalami kenaikan secara otomatis karena tidak ada mekanisme kenaikan gaji berkala.
Aturan tersebut menggarisbawahi dua poin utama terkait upah:
-Pertama, nominal gaji paling sedikit sama dengan upah saat masih berstatus non-ASN, atau
-Kedua, mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah setempat (UMR/UMP).
Satu-satunya peluang untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi adalah dengan beralih status menjadi PPPK penuh waktu, tentunya dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kinerja mereka akan dievaluasi secara rutin setiap triwulan dan tahunan.
Hasil penilaian inilah yang nantinya menjadi dasar apakah kontrak kerja akan diperpanjang atau justru menjadi tiket untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Menpan RB juga memberikan ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan perubahan status pegawai dari paruh waktu menjadi penuh waktu, asalkan tersedia alokasi anggaran dan pegawai yang bersangkutan memiliki catatan kinerja yang baik.
Pada intinya, peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kinerja individu dan kondisi keuangan instansi.
Kinerja yang unggul adalah kunci utama untuk membuka pintu menuju status dan gaji yang lebih layak di masa depan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil