JP Radar Kediri – Tinggal menghitung hari memasuki Idul Fitri di tahun 2026 ini. Seiring hal itu, Tunjangan Hari Raya (THR) juga akan segera didapatkan jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.
Terkait jadwal pencairannya, jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, ASN, TNI, Polri dan pensiunan menerima THR pada H-15 sampai dengan H-10 Lebaran.
Umumnya, pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Nantinya, Pemerintah juga akan meluncurkan Peraturan Pemerintah untuk menetapkan jadwal pencairan serta besaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.
Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026
Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.
Dengan kata lain, THR Lebaran 2026 kemungkinan besar cair pada pertengahan Maret 2026, tergantung hasil penetapan resmi pemerintah.
Besaran THR PNS 2026
Bersumber dari situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.
Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak.
Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.
THR Diberikan 100% Tanpa Potongan
Bila merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah
Jika melihat dua tahun kebelakang, komponen THR seperti berikut:
Komponen THR 2024 : Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan 100% Tunjangan Kinerja.
Komponen THR 2025: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tunjangan Kinerja
Biasanya THR 2026 meliputi:
-Gaji Pokok.
-Tunjangan keluarga.
-Tunjangan pangan.
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berikut skema perhitungan besaran THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:
Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan
Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan
Menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Baca Juga: Jadwal Resmi TPG Gaji ke-13 dan THR Menganut KMK Terbaru
Daftar Penerima THR Sumber dari APBD dan APBN
Penerima THR yang bersumber dari APBN, terdiri dari:
-PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat
-PPPK yang bekerja pada instansi pusat
-Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota
-prajurit TNI
-anggota kepolisian negara
-pensiunan
-penerima pensiun
-penerima tunjangan
-wakil menteri
-staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
-dewan pengawas KPK
-hakim ad hoc
-pimpinan dan anggota lembaga non struktural
-pimpinan Badan Layanan Umum
-pimpinan lembaga penyiaran publik
-Pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.
-Pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.
-Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari :
-PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
-PPPK yang bekerja pada instansi daerah
-gubernur dan Wakil gubernur
-bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.
-pimpinan dan anggota DPRD
-pimpinan BLU Daerah
-Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Baca Juga: Tidak Semua! Ini Daftar Guru yang Jadi Penerima TPG THR dan Gaji ke-13
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil