Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR dan Gaji ke-13 PPPK 2026 : Update Prediksi Jadwal dan Nominalnya

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 27 Januari 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan.
Ilustrasi gaji pensiunan.

JP Radar Kediri – Informasi terkait THR dan Gaji ke-13 2026 sangat dinanti banyak orang, terlebih soal jadwal pencairan dan nominalnya. Diprediksi di tahun ini, jika melihat hari raya Idul Fitri jatuh di bulan Februari mendatang, memungkinkan Tunjangan Hari Raya diprediksi akan cair lebih cepat.

Di tahun sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025 pada Selasa (11/03/2025).

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Gaji diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Jika melihat pola pencairan THR pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menunjukkan konsistensi dalam menyalurkan THR sekitar satu hingga dua pekan sebelum Lebaran.

Pola tersebut menjadi sinyal kuat bahwa THR PNS dan PPPK 2026 berpeluang cair sejak awal hingga pertengahan Maret 2026.

Persiapan regulasi dan alokasi anggaran dilakukan lebih awal sehingga proses pencairan THR dapat berjalan lebih cepat dan minim kendala.

Seperti pada tahun 2025, THR ASN mulai dicairkan pada 17 Maret, sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menargetkan pencairan THR H-10 Lebaran agar daya beli masyarakat meningkat pada momentum Ramadan dan Idul Fitri.

PP THR dan Gaji ke-13 2026 Belum Terbut

Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) spesifik untuk THR 2026 (biasanya terbit Februari).

Namun, berdasarkan pola tahun 2024-2025, komponennya diproyeksikan tetap Full 100%, yang terdiri dari:

Gaji Pokok (Sesuai golongan dan masa kerja).

Tunjangan Keluarga (Suami/istri 10% + anak 2%).

Tunjangan Pangan (Uang makan/beras).

Tunjangan Jabatan/Umum.

Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% (Bagi pegawai di instansi yang menerapkan Tukin).

 Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Informasi Gaji 2026 Hingga Gaji Ke-13 yang Bakal Cair

Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026

Berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir jadwal pencairan THR 2026 adalah 11 Maret 2026.

Berdasarkan regulasi yang berlaku dan pernyataan pemerintah, jadwal pencairan THR tahun 2026 memiliki tenggat waktu yang cukup longgar namun menguntungkan penerima.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 (tiga minggu) sebelum Lebaran. Paling lambat, dana tersebut harus sudah disalurkan pada H-10.

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Dengan asumsi tersebut, maka timeline pencairan adalah sebagai berikut:

ASN & Pensiunan: Mulai awal Maret 2026.

Karyawan Swasta: Paling lambat H-7 Lebaran (sekitar 13-15 Maret 2026), sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Meskipun demikian, tanggal pasti tetap menunggu keputusan sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait cuti bersama.

Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2026.

Untuk PNS/ASN/TNI/Polri: Biasanya dicairkan paling cepat H-10 kerja sebelum lebaran.

Prediksi: Mulai cair sekitar tanggal 6–10 Maret 2026.

Karyawan Swasta: Wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Prediksi: Paling lambat tanggal 13 Maret 2026.

2 Syarat Penerima THR PPPK

Untuk mendapatkan THR, PPPK harus memenuhi dua syarat utama:

-Sudah menerima gaji dan tunjangan pada bulan acuan, biasanya Februari tahun berjalan.

-Masa kerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya Idulfitri. PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR.

 

 Baca Juga: Prediksi Jadwal THR dan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, PPPK, TNI, Polri

 

Nominal THR dan Gaji Ke-13

Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Untuk PPPK, komponen THR disesuaikan dengan ketentuan dalam perjanjian kerja dan regulasi pemerintah yang berlaku.

Besaran THR dihitung berdasarkan beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya.

Besaran THR 2026 disalurkan dengan nominal yang beragam disesuaikan dengan golongan dan masa kerja serta jabatan struktural atau fungsional.

Berikut skema perhitungan besaran THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:

Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan

Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.

Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan

Menerima THR yang dihitung secara proporsional.

Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#besaran THR PPPK #aturan THR PPPK #jadwal pencairan THR PPPK #Komponen THR PPPK #pembayaran THR PPPK #Kapan THR PPPK Paruh Waktu Lebaran 2026 Cair #THR PPPK Penuh Waktu 2026 #Besaran THR PPPK Paruh Waktu #rincian THR PPPK #syarat THR PPPK #thr pppk #pencairan THR pppk