JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan menyertai tenaga pendidik di tanah air. Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan madrasah di 2026 ini.
Bantuan ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan GTK non-ASN.
BSU ini diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2026 yang dikhususkan bagi GTK non-ASN di lingkungan madrasah yang telah memenuhi persyaratan dari Kemenag.
Mengutip dari akun Instagram resmi Kemenag @kemenag_ri, total penerima bantuan BSU Kemenag mencapai 211.992 orang, di antaranya 186.148 orang guru non-ASN dan 25.844 orang tenaga kependidikan (tendik) non-ASN.
Diketahui sebelumnya, Kemenag merencanakan anggaran sebesar Rp 270 miliar untuk program BSU Guru Kemenag 2025.
Hal terkait penerima BSU Kemenag ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Diketahui, untuk program ini, Kemenag menganggarkan total anggaran mencapai Rp270 miliar yang akan menyasar lebih dari 400 ribu guru binaan Kemenag.
Pemberian bantuan ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung investasi pendidikan agama di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno mengatakan BSU bukan sekadar bantuan melainkan investasi bagi masa depan pendidikan agama.
BSU merupakan program bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk guru non-ASN (honorer).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kemenag Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 pada 11 Desember 2025, BSU untuk guru merupakan pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN madrasah. Dengan begitu, tidak semua guru akan menerima BSU.
Sebelumnya, bantuan serupa telah disalurkan pada bulan Juni dan Juli oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja dengan kriteria tertentu dengan nominal Rp600 ribu.
Baca Juga: BSU 2026 Rp600 Ribu Oleh Pemerintah, Pekerja Diminta Aktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Sinyal Positif?
Besaran dana BSU Kemenag
Bantuan ini sejatinya telah dicairkan sejak akhir Desember 2025 lalu, namun kembali di salurkan pada Januari 2026 sebagai wujud perhatian pemerintah kepada GTK non-ASN.
Adapun besaran dana yang diperoleh penerima manfaat adalah Rp300 ribu per bulan yang disalurkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima sebesar Rp600 ribu.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat melalui bank Himbara tanpa potongan biaya administrasi bank.
Kementerian Agama telah mulai menyalurkan bantuan sejak akhir Desember 2025 dan berlanjut di Januari 2026.
Nominal: Rp600.000 per tahap (disalurkan secara bertahap).
Siapa Sasaran BSU Kemenang?
Sasarannya adalah Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA) dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum yang berstatus non-ASN.
Syarat Utama Penerima BSu Kemenag
Terdata aktif di SIMPATIKA (untuk guru Madrasah) atau SIAGA Pendis (untuk guru PAI).
Memiliki NIK yang valid dan lolos verifikasi Dukcapil.
Bukan penerima tunjangan profesi (TPG) atau bantuan serupa dari instansi lain.
Cara Cek: Login ke akun SIMPATIKA atau portal SIAGA secara berkala.
Jadwal Pencairan BSU Guru Kemenag
Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait jadwal atau tanggal resmi pencairan BSU dari Kemenag. Akan tetapi, penerima dapat memantau secara berkala melalui situs Simpatika Portal dan lewat laman resmi Kemnaker.
Syarat pencairan BSU Kemenag 2025
Melansir laman resmi Kemenag, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menyampaikan bahwa para calon penerima BSU Kemenag ini harus melakukan prosedur berikut untuk dapat mencairkan program bantuan tersebut diantaranya:
1. Telah menerima notifikasi dari akun “Simpatika” dan terdaftar menerima bantuan.
2. Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.
3. Mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika dan menandatangani di atas materai.
4. Mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika.
5. Membawa dokumen cetakan tersebut ke Kantor Bank Himbara (BRI/BRI Syariah) dan menyertakan dokumen tambahan berikut:
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. NPWP (jika memiliki).
8. Mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. (Shanadayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)
Baca Juga: BSU Kemenag Cair Rp 270 miliar untuk Guru, Begini Cara Ceknya!
Cara Cek penerima BSU Kemenag 2025 Pakai Hp
-Kunjungi website resmi simpatika.kemenag.go.id.
-Pilih menu “Login”, lalu klik “Login PTK”.
-Masukkan PegID/NPK/NUPTK dan kata sandi.
-Pilih menu “Tunjangan atau Dana Bantuan”.
-Klik “Tunjangan Insentif GBPNS” atau “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi: “Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima” beserta Surat Keterangan Layak Bayar yang bisa diunduh.
Jika belum lolos, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil