JP Radar Kediri - Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari 2026 kini menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan sinyal positif bahwa tunjangan ini diproyeksikan cair pada akhir bulan ini.
Namun, pencairan tersebut tidak serta-merta berlaku otomatis. Dana hanya akan disalurkan kepada guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan dinyatakan lolos validasi data.
Lantas, bagaimana mekanisme terbaru dan besaran nominal yang akan diterima? Berikut ulasan lengkapnya.
Skema Pembayaran Bulanan
Tahun 2026 menandai babak baru dalam tata kelola kesejahteraan guru. Kemendikdasmen tengah mematangkan skema penyaluran TPG yang dilakukan secara bulanan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para pendidik.
Mengingat kompleksitasnya, kebijakan ini diterapkan secara bertahap. Pemerintah menegaskan bahwa realisasi sistem pembayaran bulanan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Keuangan, guna memastikan ketersediaan anggaran dan kelancaran mekanisme transfer ke daerah.
Rincian Besaran Tunjangan Profesi Guru 2026
Meskipun jadwal resmi pencairan masih menunggu harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, besaran nominal TPG tahun 2026 diprediksi tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah estimasi besaran tunjangan sesuai kategori guru:
Guru ASN (PNS/PPPK): Setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan.
Guru Non-ASN (Inpassing): Sesuai dengan nominal gaji pokok yang tertera dalam SK Inpassing.
Guru Non-ASN (Belum Inpassing): Sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Guru Honorer Bersertifikasi: Direncanakan naik menjadi Rp2 juta per bulan (mulai tahun ajaran 2025/2026).
Baca Juga: TPG 2026 Kapan Cair? Menkeu Resmi Mentransfer Anggaran Ini Sejak 27 Desember 2025
Validasi Data Jadi Syarat Mutlak Pencairan
Pemerintah menekankan bahwa kunci utama pencairan TPG tepat waktu terletak pada validitas data. Sinkronisasi antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan laman Info GTK menjadi penentu apakah seorang guru berhak menerima tunjangan pada bulan berjalan atau harus tertunda.
Mengutip informasi dari kanal Zona Guru, proses penarikan data untuk Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Januari 2026 dibagi menjadi dua tahap:
Tahap Pertama: Telah dilakukan pada 19 Januari 2026.
Tahap Kedua: Dijadwalkan pada 26 Januari 2026.
Bagi guru yang datanya dinyatakan valid hingga 20 Januari 2026, pencairan TPG Januari dijadwalkan masuk ke rekening pada akhir bulan ini. Sementara itu, guru yang statusnya belum valid akan diproses pada periode Februari.
Catatan Penting: Pemerintah menjamin hak bayar bulan Januari tidak akan hangus. Dana tetap akan dirapel atau dibayarkan susulan setelah data guru bersangkutan diperbaiki dan berstatus valid.
Baca Juga: TPG 2026 Langsung Masuk Rekening, Jadwal Pencairannya Sudah Diumumkan Pemerintah?
Ciri-Ciri SKTP Telah Valid di Info GTK
Para guru diimbau untuk mengecek laman Info GTK secara berkala. Berikut adalah indikator jika proses validasi telah berhasil:
Status Validasi: Berubah menjadi aktif, umumnya ditandai dengan indikator berwarna biru pada progres sinkronisasi.
Nomor SKTP Terbit: Muncul nomor SKTP yang menjadi dasar hukum pembayaran.
Status Penyaluran: Kolom penyaluran untuk bulan Januari berubah status menjadi "Siap Salur" atau "Sudah Cair".
Validasi ini mencakup pemeriksaan menyeluruh, mulai dari NUPTK, validitas NIK, beban mengajar (jam mengajar), status kepegawaian, hingga keaktifan rekening bank.
Baca Juga: TPG 2026 Kapan Cair? Menkeu Resmi Mentransfer Anggaran Ini Sejak 27 Desember 2025
Imbauan untuk Pendidik
Kemendikdasmen mengingatkan agar para guru berhati-hati dalam melakukan perubahan data pembelajaran. Perubahan mendadak pada jam mengajar, mutasi, atau beban kerja yang tidak sinkron dengan Dapodik dapat menyebabkan hilangnya hak bayar di bulan berikutnya.
Oleh karena itu, koordinasi intensif dengan operator sekolah sangat diperlukan jika ditemukan ketidaksesuaian data di Info GTK. Pastikan seluruh administrasi tuntas agar hak profesionalisme Anda dapat diterima tanpa hambatan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil