JP Radar Kediri - Di tahun 2026 ini, kabar soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sangat ramai dibicarakan, juga di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, THR bagi PNS dan PPPK tahun 2026 diperkirakan akan dicairkan lebih awal. Ini melihat dari tren pemerintah dalam beberapa tahun terakhir yang semakin mempercepat penyaluran THR ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jika melihat pola pencairan THR pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menunjukkan konsistensi dalam menyalurkan THR sekitar satu hingga dua pekan sebelum Lebaran.
Pola tersebut menjadi sinyal kuat bahwa THR PNS dan PPPK 2026 berpeluang cair sejak awal hingga pertengahan Maret 2026.
Persiapan regulasi dan alokasi anggaran dilakukan lebih awal sehingga proses pencairan THR dapat berjalan lebih cepat dan minim kendala.
Seperti pada tahun 2025, THR ASN mulai dicairkan pada 17 Maret, sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menargetkan pencairan THR H-10 Lebaran agar daya beli masyarakat meningkat pada momentum Ramadan dan Idul Fitri.
Prediksi Jadwal THR PPPK 2026 Cair
Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19 Maret, maka THR PNS dan PPPK berpeluang mulai cair sekitar 9 Maret 2026.
Meski demikian, tanggal ini masih bersifat prediktif dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Ada beberapa faktor utama yang memperkuat prediksi pencairan THR lebih cepat pada 2026, diantaranya karena kesiapan Regulasi
Pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR ASN jauh sebelum waktu pencairan.
Kemudian adanya evaluasi dari penyaluran THR sebelumnya membuat pemerintah semakin memahami titik-titik rawan keterlambatan. Dengan pengalaman tersebut, mekanisme pencairan kini lebih sederhana dan efisien.
Baca Juga: Relawan SPPG Apakah Juga Diangkat PPPK? Ini Kata BGN
Disisi lain stabilitas fiskal
Perencanaan anggaran negara yang lebih terukur memberikan ruang fiskal yang cukup bagi pemerintah untuk menyalurkan THR tanpa harus menunggu penyesuaian anggaran tambahan.
Komponen dan Besaran THR PPPK 2026
Besaran THR yang diterima ASN berasal dari beberapa komponen penghasilan. Secara umum, THR mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja, sesuai kebijakan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan
Untuk PPPK, komponen THR disesuaikan dengan ketentuan dalam perjanjian kerja dan regulasi pemerintah yang berlaku.
Besaran THR dihitung berdasarkan beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya.
Besaran THR 2026 disalurkan dengan nominal yang beragam disesuaikan dengan golongan dan masa kerja serta jabatan struktural atau fungsional.
Berikut skema perhitungan besaran THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:
Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan
Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan
Menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Editor : Shinta Nurma Ababil