JP Radar Kediri - Perkembangan bantuan sosial (Bansos) tahap 1 pada Januari 2026 ini perlu diketahui para penerima bansos.
Pasalnya, pemerintah mulai menjalankan proses verifikasi dan validasi untuk bansos reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1.
Penyaluran bansos tahun anggaran 2026 kini mengacu pada aturan terbaru Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang membuat status kepesertaan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami perubahan signifikan.
Sehingga dalam kebijakan terbaru ini, tidak semua KPM akan kembali menerima bansos.
Sebagian KPM dinyatakan masih layak dan berpotensi cair, sementara sebagian lainnya dihentikan secara permanen karena tidak lagi memenuhi kriteria.
Ciri-ciri KPM Berhak Menerima bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026
1.KPM yang Data Kependudukannya Sinkron dan Linear
Data KTP, Kartu Keluarga (KK), DTKS/DTSEN, hingga rekening KKS wajib sama persis, termasuk ejaan, spasi, dan tanda baca.
KPM yang baru melakukan perubahan KK (misalnya anggota keluarga pindah atau meninggal dunia) dan telah melapor ke Dukcapil serta operator desa umumnya tetap aman karena datanya telah diperbarui.
2. Masih Memiliki Komponen Aktif PKH
PKH hanya diberikan kepada KPM yang memiliki komponen aktif, antara lain Komponen pendidikan seperti anak sekolah jenjang SD, SMP, atau SMA yang aktif di Dapodik (sekolah umum) atau EMIS (madrasah/pesantren).
Kedua komponen kesehatan seperti Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) yang rutin memeriksakan kehamilan atau balita yang aktif di posyandu.
Ketiga komponen kesejahteraan sosial seperti Lansia usia 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat yang telah tervalidasi di Dukcapil.
Jika terjadi kenaikan jenjang pendidikan, data wajib diperbarui oleh operator sekolah agar tetap terbaca sistem.
3. Lolos Verifikasi Survey Lapangan
KPM yang telah menjalani survei lapangan berupa foto rumah dan geotagging terbaru dan dinyatakan layak oleh pendamping sosial termasuk dalam kategori aman.
4. Tidak Ada Anggota Keluarga Bergaji di Atas UMP
Dalam satu KK, tidak boleh terdapat anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK).
5. Aktif dalam Kegiatan Sosial
KPM yang rutin mengikuti P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) atau pertemuan pendampingan bulanan cenderung lebih aman karena kondisi dan data mereka selalu terpantau.
6. Kepesertaan Belum Melewati Batas Maksimal
Ciri-Ciri KPM Diberhentikan Jadi Penerima PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026
1. Ada Anggota Keluarga Menjadi ASN, TNI, atau Polri
2. Jika salah satu anggota keluarga dalam satu KK berstatus ASN/PNS, TNI, Polri, atau abdi negara, maka bantuan otomatis dihentikan.
3. Penghasilan Keluarga di Atas UMP
4. Komponen PKH Habis
5. Menolak Verifikasi Petugas
KPM yang menolak survei lapangan atau pendataan ulang oleh petugas akan langsung dilaporkan sebagai tidak layak.
6. Data Anomali Tidak Diperbaiki
Perbedaan data, seperti nama di KKS tidak sama dengan data kependudukan, yang tidak segera diperbaiki dapat menyebabkan bantuan dihentikan.
7. Penyalahgunaan Bantuan Sosial
KPM yang terindikasi menggunakan bansos untuk hal terlarang, seperti game online terlarang, narkoba, minuman keras, atau pembelian barang mewah (HP mahal, perhiasan), akan dicoret permanen.
8.Verifikasi Berkala Jadi Penentu Status KPM
Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data setiap tiga bulan sekali.
Oleh karena itu, status KPM dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi ekonomi dan kepatuhan terhadap aturan.
KPM diimbau untuk selalu memastikan data kependudukan akurat, mengikuti pendampingan sosial, serta menggunakan bantuan sesuai peruntukannya agar hak bansos tetap berlanjut.
Editor : Shinta Nurma Ababil