Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Daftar SPPG yang Bisa Jadi PPPK, Tidak Semua, Ini Kriterianya!

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 14 Januari 2026 | 15:05 WIB
Ribuan pegawai honorer yang menerima SK PPPK Paruh Waktu di Kota Kediri.
Ribuan pegawai honorer yang menerima SK PPPK Paruh Waktu di Kota Kediri.

JP Radar Kediri - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis belakangan ini jadi sorotan publik.

Hal ini terkait kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK mengacu pada Pasal 17. Bunyi Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menyatakan:

“Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam aturan tersebut memang disebutkan adanya skema pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG, tetapi dengan ketentuan dan batasan yang jelas.

BGN menilai penegasan batasan ini penting agar tidak terjadi ekspektasi berlebihan di kalangan masyarakat maupun tenaga lapangan.

Selain itu, pembatasan juga diperlukan untuk menjaga struktur organisasi program MBG tetap efisien dan tidak membebani sistem birokrasi negara.

 Baca Juga: Resmi! Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkap BGN

Daftar Pegawai yang Berpeluang Diangkat Jadi PPPK

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menempati jabatan inti dalam struktur SPPG.

Jabatan tersebut memiliki fungsi teknis dan administratif yang bersifat strategis dalam menjamin mutu, keberlanjutan, serta akuntabilitas program pemenuhan gizi nasional.

Secara spesifik, terdapat tiga posisi utama yang masuk dalam kategori jabatan inti SPPG, yakni

Kepala SPPG,

Tenaga ahli gizi,

Akuntan.

Ketiga posisi ini dipandang sebagai tulang punggung pengelolaan satuan layanan gizi.

Nanik menjelaskan yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Nanik kembali menegaskan pegawai SPPG yang dimaksud dalam regulasi tersebut bukanlah seluruh personel lapangan, melainkan hanya mereka yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban program MBG.

Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat Jadi PPPK

Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK dimungkinkan masuk di golongan III.

Maka sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, estimasi gaji pokok yang diterima berada pada kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, tergantung masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#status pegawai SPPG #pppk #Perpres MBG SPPG jadi ASN #Relawan SPPG PPPK #SPPG #Pegawai SPPG jadi PPPK #SPPG diangkat PPPK #BGN