Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PNS 2026 dan Tunjangannya Sesuai Pangkat, Perpres 79/2025 Sudah Disahkan, Menkeu Purbaya Tunggu 1 Triwulan Lagi

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 14 Januari 2026 | 12:56 WIB
perpres 79 tahun 2025
perpres 79 tahun 2025

JP Radar Kediri – Memasuki pertengahan Januari 2026 ini, besaran gaji yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 masih di angka yang sama seperti tahun sebelumnya.

Belum ada kenaikan gaji, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan resmi soal hal itu.

Pasalnya sebelumnya, bendahara negara itu menuturkan pihaknya belum memutuskan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengaku dirinya perlu meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.

Pembahasan ini telah dilakukan oleh Menkeu Purbaya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada pertemuan minggu lalu (30/12/2025).

Hasilnya, masih dibutuhkan 1 triwulan lagi alias tiga bulan untuk melihat kondisi keuangan negara sekaligus belanja pemerintah.

"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Selasa (6/1/2026).

Datang pukul 13.30 WIB bersama dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, Rini menyebut banyak PR yang harus ia bahas dengan bendahara negara tersebut.

Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," ujarnya.

 Baca Juga: Update Perpres 79/2025, Adakah Perubahan Terkait Gaji PNS 2026? Gapoknya Masih di Angka Ini

Isu Kenaikan Gaji PNS 2026

Isu mengenai kenaikan gaji ini sebelumnya sudah menjadi perbincangan publik, terutama di kalangan guru, dosen, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Kebijakan mengenai kenaikan gaji ASN dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan dipublikasikan di situs resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyusun delapan program unggulan sebagai bagian dari perbaikan RKP 2025.

Salah satu program utama adalah rencana peningkatan gaji bagi aparatur sipil negara, khususnya guru, dosen, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Selain ASN, penyesuaian pendapatan juga berlaku bagi pejabat negara. Namun, hal itu sudah ditegaskan oleh Menkeu Purbaya sebagaimana pernyataan di atas.

Meski demikian perlu diketahui, selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai komponen pendapatan lainnya, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan fasilitas sesuai dengan jabatan serta golongan mereka.

Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji ASN 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya. 

Nominal Gaji PNS 2026

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh:

-Tunjangan kinerja dan tunjangan untuk keluarga

-Cuti tahunan dan cuti khusus

-Jaminan masa pensiun dan hari tua

-Program peningkatan kompetensi dan perlindungan kerja

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji PNS 2026 batal naik #perpres 79 2025 #gaji PNS 2026 naik berapa persen #Gaji PNS 2026 Dipastikan Tidak Naik #kenaikan gaji pns 2026 #pencairan gaji PNS 2026 #Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan #gaji PNS 2026 Naik Tidak #tabel gaji PNS 2026 #Menkeu Purbaya #kebijakan gaji PNS 2026 #Syarat Kenaikan Gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 #jadwal gaji PNS 2026 #gaji PNS 2026 naik berapa #gaji PNS 2026 akan naik #update gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan