JP Radar Kediri - Tunjangan Profesi, THR, maupun gaji ke-13 tidak diterima oleh semua guru. Terdapat syarat atau kriteria guru yang mendapat alokasi ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan keputusan untuk menambah dana alokasi umum (DAU) sejumlah daerah supaya bisa membayarkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar menggembirakan ini disambut meriah para tenaga pendidik. Ketentuan yang telah ditetapkan bendahara negara itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 22 Desember 2025.
Adapun besaran tambahan dana senilai Rp 7,66 triliun ini diberikan ke pemda supaya membayarkan THR dan Gaji ke-13 guru ASN yang tak menerima tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari APBD.
"Dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,00," dikutip dari diktum kesatu KMK 372/2025, Senin (29/12/2025).
Keputusan ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru (TPG) atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Setidaknya ada 333 pemda yang mendapatkan transfer dana itu dari Purbaya melalui KMK 372,2025, sehingga menambah total alokasi DAU Tahun Anggaran 2025 yang telah mereka peroleh secara keseluruhan senilai Rp 446,63 triliun, dengan jumlah DAU yang dicadangkan Rp 15,67 triliun.
"Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per guru aparatur sipil negara daerah dikalikan dengan jumlah guru aparatur sipil negara daerah," dikutip dari keputusan Purbaya terbaru itu.
Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, 333 daerah telah ditetapkan sebagai penerima tambahan anggaran untuk pembayaran TPG 100 persen dan gaji ke-13. Daerah-daerah ini diprioritaskan karena tidak menganggarkan Tukin maupun TPP bagi guru.
Jumlah tersebut meningkat setelah dilakukan evaluasi lanjutan oleh pemerintah pusat, sehingga semakin banyak guru yang berhak menerima tunjangan penuh
Syarat Guru Penerima TPG THR dan Gaji ke-13
Meski anggaran telah disiapkan, tidak semua guru ASN berhak menerima TPG 100 persen. Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria agar kebijakan ini tepat sasaran.
Guru ASN yang berhak menerima tambahan tunjangan ini wajib memenuhi ketentuan berikut:
-Berstatus ASN daerah (PNS atau PPPK)
-Memiliki sertifikat pendidik
-Tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari daerah
-Data kepegawaian dan Dapodik berstatus valid dan terverifikasi
-Selain itu, pengusulan penerima harus dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan di Daerah
Tahapan Pembayaran Pemerintah mengatur pencairan dalam dua tahap:
-Tahap pertama: akhir tahun anggaran 2025 (29–31 Desember 2025)
-Tahap lanjutan: apabila belum tersalurkan, wajib dianggarkan kembali dan dibayarkan pada tahun 2026
-Pemda juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Ciri TPG 100 Persen Akan Segera Cair
-Status data GTK valid tanpa catatan
-Tidak ada permintaan revisi Dapodik
-Dinas Pendidikan mulai menyampaikan informasi internal
-Guru lain di daerah yang sama sudah menerima
-Tidak ada informasi pemotongan tunjangan
-Pemerintah menegaskan bahwa TPG dibayarkan penuh tanpa potongan.
Nominal Biaya Tambahan untuk Guru
Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah itu sendiri dihitung sebesar Rp 250.000,00 per orang. Sedangkan terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.
Dalam keputusannya ini, Purbaya menetapkan, tambahan dana alokasi umum disalurkan secara sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
Kebijakan ini Menyasar siapa?
Dalam beleid yang diteken pada 22 Desember 2025 tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian ini menyasar guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD namun belum mendapatkan komponen tambahan penghasilan.
Perubahan yang terjadi tak lain berada dalam rincian anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 berupa tambahan dana alokasi umum sebagai akibat dari perubahan data atas pemberian komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemda.
Alasan Pencairan TPG 100 Persen Tidak Serentak
Terkait alasan mengapa penyaluran TPG tidak serentak, hal ini lantaran terdapat beberapa faktor diantaranya:
-Kemampuan fiskal daerah
-Kelengkapan administrasi guru
-Kecepatan penetapan regulasi daerah
-Prioritas belanja dalam APBD
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil