JP Radar Kediri – Gaji guru selalu jadi sorotan tiap tahunnya. Pasalnya, guru menjadi salah satu profesi yang penting lantaran menyangkut kecerdasan anak bangsa.
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Nantinya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
Surat Keputusan ini dikeluarkan pada 22 Desember 2025, yaitu 3 hari sebelum Natal 2025.
Dalam SK tersebut, dijelaskan beberapa perubahan dalam rincian alokasi DAU, termasuk dana tambahan tahun 2025 yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13 untuk guru ASN.
Tunjangan ini digunakan bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.
Regulasi TGP Guru
Pencairan TPG dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (3) dan (4) menjelaskan bahwa:
- Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke 13.
- Guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.
Aturan ini menjawab kebingungan guru seputar siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya.
Menariknya, dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tersebut telah dirinci bahwa sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia akan menerima tambahan anggaran THR dan gaji ke 13.
Dalam PP sebelumnya disebutkan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah serta berhak mendapatkan pembayaran TPG 100 persen.
Dengan demikian, TPG THR dan gaji ke 13 yang diberikan rutin setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi /TPG satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.
THR dan TPG Guru 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Kepastian pencairan TPG 100 persen semakin jelas karena terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
Jadwal Penyaluran TPG Guru
Secara nasional, pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 bagi guru ASN telah dimulai sejak akhir Desember 2025 di sekitar 333 daerah
Namun, masih ada lebih dari 200 daerah yang harus menunda hingga memasuki tahun anggaran 2026.
Di beberapa wilayah seperti Kabupaten Seluma dan Kabupaten Gorontalo, dana THR TPG sudah masuk ke kas daerah di akhir 2025.
Meski demikian, proses penyaluran ke rekening guru dijadwalkan berlangsung di awal Januari 2026, dengan target penyelesaian paling lambat sebelum 10 Januari.
Tahun 2026 juga menjadi titik perubahan penting dalam cara penyaluran TPG.
Dalam skema baru ini, TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru setiap bulan setelah proses validasi data Dapodik selesai
Validasi akhir dijadwalkan selesai pada akhir Januari, sementara tahap awal pencairan bulanan dijadwalkan mulai pada bulan Juli 2026.
Meski ada perubahan pola pencairan, besaran TPG yang diterima guru tetap berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Pemerintah menjamin guru tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat.
THR dan TPG Guru 2025 ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kemampuan belanja guru sebelum libur akhir tahun, yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Batas Akhir Usulan dapatkan TPG
Dinas Pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru-guru non-ASN sampai tanggal 5 Desember 2025. Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan validasi dan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maksimal tanggal 10 Desember. Berikutnya, Puslapdik mengajukan pencairan aneka tunjangan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian disalurkan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru.
“Tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi bisa melakukan pencairan,”kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Non-ASN di Jakarta pada 26 November 2025.
Bila Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, lanjut Sri Lestariningsih, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember dan karena batas akhir penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, maka usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.
Data yang dimiliki Puslapdik, sampai tanggal 22 November 2025, ada sebanyak 9.830 guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk diterbitkannya SKTP dan siap diusulkan oleh dinas pendidikan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil