Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Pensiunan PNS 2026 Jadi Naik? Taspen Sampaikan 5 Poin yang Wajib Dipahami

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 31 Desember 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS
Ilustrasi gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri – Selangkah lagi menuju pergantian tahun 2026. Banyak yang menanyakan terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pensiunan.

Seperti diketahui sebelumnya, media sosial memunculkan unggahan yang menyebut gaji pensiunan PNS dinaikkan oleh Menkeu Purbaya. Kabar kenaikan hingga rapel sempat beredar dengan persentase 12 hingga 16 persen.

Namun faktanya, Taspen menyatakan belum ada perintah baik regulasi yang menyebut adanya kenaikan gaji Pensiunan hingga PNS di tahun 2026.

Jika belum ada regulasi baru, maka aturan gaji masih menganut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

Hal ini juga seiring Presiden Prabowo meresmikan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji ASN aktif.

Namun perlu diketahui, bahwa dalam aturan tersebut tidak menyebutkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS yang juga telah berjasa dalam mengabdi untuk negara.

Secara tegas Menkeu Purbaya menyatakan kebijakan untuk ASN aktif tidak sepenuhnya bisa berlaku juga untuk pensiunan.

"Regulasi yang berlaku untuk ASN aktif tidak serta-merta diterapkan kepada pensiunan karena keduanya memiliki mekanisme yang berbeda." ucap Purbaya.

Menkeu Purbaya menyatakan bahwa saat ini kenaikan gaji pensiunan telah masuk dalam rencana kebijakan namun untuk pengaplikasiaanya masih menunggu dasar hukum yang resmi.

"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan." tutur Purbaya.

Sehingga artinya, isu kenaikan gaji yang saat ini beredar adalah tidak benar. Pemberian gaji pensiunan tetap mengacu pada aturan lama yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.

 Baca Juga: PP 8/2024 Jadi Patokan Gaji Pensiunan PNS 2026, Taspen Pastikan Kenaikan Gaji 12% Terakhir Kali 1 Januari 2024

5 Poin Taspen soal Gaji Pensiunan PNS 2026

Terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang beredar, secara resmi TASPEN menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi PT Taspen @taspen. Pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Adapun tahun 2026, Taspen juga belum bisa memastikan ada atau tidaknya kenaikan. Pasalnya belum ada regulasi dari pemerintah.

Gaji pensiunan yang cair tahun 2025 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga menegaskan bahwa gaji pensiunan tidak mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Seperti diketahui, isu kenaikan gaji pensiunan PNS mencuat lantaran kesalah pahaman terhadap isi Perpres yang sudah disahkan Presiden itu.

TASPEN selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji pensiunan 2026 naik #berapa gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan pns golongan 3 #gaji pensiunan PNS naik 2025 #gaji pensiunan PNS cair 1 Januari 2026 #kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025 #kenaikan gaji pensiunan 2026 #taspen klarifikasi gaji pensiunan #Aturan Gaji Pensiunan Terbaru #gaji pensiunan terpotong #rapel gaji pensiunan #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan golongan II #pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 #PP gaji pensiunan terbaru #jadwal gaji pensiunan ASN #Gaji pensiunan PNS #rapelan gaji pensiunan #Gaji Pensiunan PNS Naik #Kenaikan gaji pensiunan ASN 2025 #tabel gaji pensiunan PNS 2026 #jadwal gaji pensiunan #rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025