JP Radar Kediri – Kabar gembira datang untuk tenaga pendidik guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN. Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno mengatakan BSU bukan sekadar bantuan melainkan bentuk investasi masa depan pendidikan agama.
Kemenag merencanakan dana senilai 270 miliar untuk diberikan kepada para guru non-ASN dalam program BSU.
Menjelang akhir tahun 2025, banyak yang mempertanyakan kapan jadwal pencairan BSU Kemenag, besaran bantuan, serta mekanisme pengecekan status penerima?
Aturan mengenai nominal BSU Kemenag 2025 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Baca Juga: 4 Cara Resmi Cek Penerima BSU Guru, Disalurkan Untuk 400 Ribu Lebih Guru!
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan kembali kedudukan guru sebagai figur sentral dalam membentuk karakter bangsa.
"Guru adalah orang tua intelektual dan spiritual bagi anak-anak kita. Mereka bukan hanya mengajarkan ilmu, tetapi membentuk manusia yang berkarakter dan berakhlak," ujarNasaruddin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada guru-guru yang mengabdi di wilayah terpencil, menghadapi medan ekstrem, dan mendidik di tengah keterbatasan fasilitas.
"Pengorbanan guru-guru kita menunjukkan bahwa bangsa ini tumbuh dari cinta, ketulusan, dan tanggung jawab," ungkapnya.
Dalam pencairan BSU 2025, Guru honorer menjadi salah satu kelompok penerima prioritas. Mereka juga banyak yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS.
Selain itu, guru honorer juga masuk kategori pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, sesuai batas upah maksimal penerima BSU.
Tak hanya butuh dan pekerja, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga diperuntukkan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.
Baca Juga: BSU Kemenag Cair Rp600 Ribu, Disiapkan Rp270 Miliar Bagi Guru Non-Sertifikasi
Pemerintah secara resmi memberikan bantuan insentif hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja golongan tersebut.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti, bahwa guru non-ASN akan mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun.
Jumlah ini adalah total dari bantuan sebesar Rp 300.000 per-bulan yang diberikan langsung untuk tujuh bulan sehingga nominalnya menjadi Rp 2,1 juta.
Sementara BSU akan diberikan akan diberikan sebanyak Rp 300.000 per bulan diberikan langsung selama dua bulan dengan total Rp 600.000.
"BSU Rp 300.000 kali dua bulan Rp 600.000," kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Besaran bantuan BSU Kemenag 2025
Dalam aturan itu ditetapkan besaran BSU yakni Rp 300.000 per bulan untuk setiap penerima. Dan disalurkan selama dua bulan dalam satu kali distribusi. Dengan begitu, penerima akan menerima dana sebesar Rp 600.000 dalam sekali pencairan.
Selain BSU, Kemenag juga mengalokasikan dana Rp 10 miliar untuk penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI). Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas profesional guru.
Amien juga menjelaskan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 meningkat hingga 700%. Kebijakan tersebut membuka peluang lebih luas bagi pendidik untuk memperoleh peningkatan kompetensi dan kapasitas status, selain untuk memastikan kesejahteraan guru. Sebagai informasi, guru yang lulus PPG mendapatkan tunjangan profesi.
Sasaran penerima BSU Kemenang 2025
Penerima BSU Kemenag adalah Guru madrasah dan PAI non-ASN vs pekerja sektor swasta
Nantinya system data menggunakan SIMPATIKA dan SIAGA vs sistem ketenagakerjaan nasional
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
- Guru madrasah non-ASN (RA, MI, MTs, MA) atau guru PAI di sekolah umum
- Aktif mengajar minimal 2 tahun berturut-turut
- Terdaftar dan valid di SIMPATIKA (guru madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI)
- Pendidikan minimal S1 atau D-IV
- Belum memiliki sertifikat pendidik dan belum menerima TPG
- Memiliki NIK valid, NPK atau NUPTK
- Usia maksimal 60 tahun dan belum pensiun
- Tidak menerima bantuan sejenis dari kementerian lain
Cara Cek Status di Info GTK
Bagi guru non-ASN yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima bantuan, berikut tahapannya:
- Kunjungi laman info.gtk.dikdasmen.go.id
- Masuk dengan akun PTK Dapodik
- Cek menu “Status Tunjangan”
- Jika terdaftar, informasi penerima dan dokumen dapat langsung diunduh
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Penerima yang Terverifikasi Langsung Terlihat!
Bagi yang kesulitan login, pengecekan juga dapat dilakukan melalui sistem Dapodik sesuai akses masing-masing:
- Guru/PTK: ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Dinas Pendidikan: datadik.kemdikdasmen.go.id
- Sekolah: sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Penilik dan Pengawas: sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Pemerintah mengimbau agar guru non-ASN segera melengkapi dan memperbarui data Dapodik agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.
Baca Juga: Ratusan Juta Rupiah Uang BSU Tertahan di Kantor Pos Kediri, Ini Penyebabnya
Cara Pencairan Intensif Guru Honorer
Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, berikut langkah-langkah pencairan insentif:
- Buka situs infogtk.dikdasmen.go.id dan login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Akan muncul notifikasi penerima insentif jika terdaftar.
- Unduh dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan tanda tangani dengan meterai Rp10.000.
- Cek nomor SK dan rekening bank yang tertera di Info GTK.
- Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil hardcopy SK insentif.
Siapkan dokumen yang diperlukan: KTP dan NPWP asli, Print out SK insentif, Surat aktif mengajar dari kepala sekolah (atau dari ketua yayasan bagi kepala sekolah), SPTJM yang ditandatangani bermeterai
Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditentukan, lalu cetak buku tabungan dan ATM.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil