Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pensiunan PNS Dapat Hak Sama di Tahun 2026, Baik TNI, Polri, Janda/Duda Sesuai PP 8/2024

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 24 Desember 2025 | 00:42 WIB
Taspen soal gaji pensiunan PNS 2025
Taspen soal gaji pensiunan PNS 2025

JP Radar Kediri - Sebentar lagi memasuki tahun baru 2026. Meski demikian, tak ada potongan atau pengurangan hak yang didapat pensiunan PNS,Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya berlaku sama.

Tak hanya gaji pokok, para pensiunan juga akan mendapatkan sederet tunjangan yang juga dicairkan bebarengan dengan gapok.

Meski kabar kenaikan masih bergema hingga saat ini, belum ada pembenaran akan hal itu dari pemerintah maupun Taspen.

Terkait faktanya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Hal ini membuat kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas.

Hingga saat ini belum ada regulasi resmi pula yang mengatur perihal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

PT Taspen (Persero) menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan ataupun kenaikan gaji pensiunan PNS hingga Purnawirawan Polri.

Taspen juga memastikan bahwa saat ini keputusan pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan juga belum ada.

“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait. Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun,” tukasnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.

 

Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan/beras

3. Tunjangan jabatan

4. Tunjangan kinerja

5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.

TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

 Baca Juga: PP Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Rujukan Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026, Tertinggi Masih di Angka Rp4,9 Juta

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

PT TASPEN (Persero) memastikan untuk selalu menyalurkan gaji maupun pensiunan PNS dari kalangan para purnawirawan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tepat waktu.

Dilansir dari Jawapos, TASPEN secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiun awal bulan mulai dilakukan pada tanggal 1 Desenber 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menyesuaikan gaji pensiunan agar selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif.

PT Taspen memastikan dana sudah siap disalurkan begitu PP disahkan. Namun, lembaga tersebut juga mengingatkan agar pensiunan tidak mempercayai kabar palsu yang beredar di media sosial sebelum ada pengumuman resmi dari Taspen dan Kemenkeu.

Sementara itu, pihak Taspen menegaskan melalui media sosial resminya bahwa belum ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan, hingga PP baru tersebut benar-benar diterbitkan.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji pensiunan 2026 naik #berapa gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan pns golongan 3 #gaji pensiunan November 2025 #gaji pensiunan PNS naik 2025 #gaji pensiunan PNS cair 1 Januari 2026 #kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025 #kenaikan gaji pensiunan 2026 #taspen klarifikasi gaji pensiunan #Aturan Gaji Pensiunan Terbaru #gaji pensiunan terpotong #rapel gaji pensiunan #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan 2025 #gaji pensiunan golongan II #pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 #PP gaji pensiunan terbaru #jadwal gaji pensiunan ASN #rapelan gaji pensiunan #gaji pensiunan pns desember 2025 #tabel gaji pensiunan PNS 2026 #rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025