JP Radar Kediri - Pemberian tunjangan profesi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat.
Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2019 menjadi Rp 487,9 Triliun.
Salah satu bentuk tunjangan guru adalah tunjangan profesi guru (TPG) yang mekanisme penyalurannya pada 2019 ini diatur melalui Permendikbud No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, menjelaskan bahwa selama ini tunjangan profesi guru masih ditransfer setiap tiga bulan sekali.
Namun pemerintah tengah mengupayakan perubahan sistem agar mulai 2026 tunjangan dapat diterima guru setiap bulan secara langsung ke rekening masing-masing.
Terkait rencana pencairan bulanan ini disampaikan Mu’ti secara terbuka di hadapan Menteri Keuangan yang turut hadir dalam acara tersebut.
Mu’ti secara tegas menyebutkan bahwa komitmen tersebut disampaikan langsung di depan Menteri Keuangan sebagai bentuk transparansi dan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Sinergi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan menjadi kunci agar kebijakan ini dapat terealisasi pada 2026.
Selain membahas soal pencairan tunjangan, Mendikdasmen juga memaparkan capaian besar di bidang peningkatan kompetensi guru.
Baca Juga: Kabar Baik! Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 Persen Cair, Ini Daerah yang Sudah Dapat!
Sebagai tenaga profesional, guru setidaknya harus memiliki prasyarat terdidik dan terlatih (well educated and trained), terstruktur dengan baik (well managed), terlengkapi fasilitasnya (well equipped) dan dibayar dengan layak (well paid).
Oleh karena itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
Bentuk pencairan Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Berapa Tunjangan Profesi Guru?
Guru ASN menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Guru ASN: menerima tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan.
Guru Non-ASN: menerima tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Perbedaannya terletak pada mekanisme pencairan. Jika sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan, maka mulai 2026 pemerintah mengupayakan agar tunjangan tersebut ditransfer langsung setiap bulan.
Undate TPG 100 Persen
THR TPG merupakan hak finansial bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pada tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR TPG dibayarkan 100 persen tanpa pemotongan, selama guru memenuhi ketentuan yang berlaku.
Banyak pula pertanyaan yang muncul terkait kapan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen tahun 2025 cair?
Hingga saat ini, masih ada guru yang belum menerima THR TPG secara penuh. Namun, pemerintah sudah menegaskan bahwa hak tersebut tetap dibayarkan sesuai aturan.
Pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan atau pengurangan. Keterlambatan pencairan yang terjadi murni disebabkan faktor teknis dan administratif, bukan perubahan kebijakan.
Guru yang telah memenuhi syarat tetap akan menerima THR TPG, meskipun waktu pencairannya bisa berbeda di setiap daerah.
Meski dilakukan secara bertahap, guru diminta tenang, namun perlu memahami bahwa pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah dan hasil validasi data.
Tetap aktif memantau Info GTK, pastikan data Dapodik benar, serta jalin komunikasi dengan sekolah dan dinas pendidikan agar proses pencairan tidak semakin tertunda.
Proses Pencairan TPG 100 Persen
-Validasi data dinyatakan final
-Anggaran daerah siap disalurkan
-Administrasi keuangan daerah selesai diproses
-Artinya, keterlambatan yang terjadi bukan pembatalan, melainkan proses yang masih berjalan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil