JP Radar Kediri - Pensiunan belakangan ini dibuat heboh dengan kabar kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025 seiring diresmikannya Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025.
Banyak pensiunan yang mengira bahwa kenaikan gaji pensiunan diatur dalam perpres tersebut yang sudah diresmikan presiden Prabowo.
Pensiunan mengira aturan tersebut menjadi landasan hukum utama untuk penyesuaian gaji aparatur sipil negara.
Dikutip dari Jawapos, saat ditelusuri, Perpres tersebut ternyata tidak membahas gaji pensiunan PNS, bahkan secara spesifik tidak menyebut kenaikan gaji ASN.
Lalu, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Berisi Regulasi Apa?
Isi regulasinya lebih berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Meski begitu, Perpres ini tetap berperan sebagai pedoman dalam menjalankan program-program prioritas nasional yang didanai APBN 2025.
Dokumen Perpres No. 79 Tahun 2025 ini sendiri berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP sementara.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan perlunya sinkronisasi antara proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
Langkah ini dimaksudkan agar berbagai program prioritas, termasuk reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN, tetap berjalan sesuai kapasitas fiskal negara.
4 Pasal Utama Perpres No. 79 Tahun 2025
Pasal 1, yang menyebut bahwa pemutakhiran RKP 2025 termasuk pada bagian RKP sebelumnya dan telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Pasal 2, memuat isi pemutakhiran. Meliputi pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, seperti prioritas nasional, program prioritas, hingga alokasi pendanaan.
Pasal 3, menjelaskan fungsi dari dokumen pemutakhiran RKP 2025 bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.
Pasal 4, menjelaskan tanggal Perpres ini mulai berlaku saat diundangkan.
Menariknya, tak ada kalimat secara eksplisit yang menyebut mengenai kenaikan gaji PNS atau ASN.
Hanya saja, komponen kesejahteraan aparatur negara dalam hal ini ASN termasuk pada program prioritas nasional yang disebut pada pasal 2.
Gaji Pensiunan PNS 5T TASPEN
Taspen, selaku lembaga yang bertanggung jawab menyalurkan dana pensiun berkomitmen untuk memberikan yang terbaik berlandaskan pada 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Untuk bulan Desember hingga 2026 nanti, Taspen menyebut belum ada regulasi soal kenaikan gaji untuk para pensiunan.
Namun, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Seperti diketahui, belakangan ini di media sosial ramai kabar gaji pensiunan PNS naik. Informasi ini beredar bersamaan dengan wacana pemerintah menerapkan single salary system atau sistem gaji tunggal bagi ASN.
Sistem baru tersebut disebut akan menggantikan skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.
Rencana ini juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama bagi mereka yang berada di golongan I dan II yang penghasilannya relatif kecil.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil