Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tak Sama dengan Swasta, Batas Usia Pensiun PNS 2026 Resmi Ditetapkan, Ada yang Sampai 65 Tahun

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 15 Desember 2025 | 19:12 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Berbeda dengan karyawan swasta, ketentuan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 telah ditetapkan dengan aturan tersendiri. Pemerintah menegaskan bahwa usia pensiun PNS tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban selama masa pengabdian.

Kebijakan ini membuat banyak aparatur sipil negara mulai mencermati kembali posisi dan jabatan mereka, terutama menjelang tahun 2026. Pasalnya, tidak semua PNS akan memasuki masa pensiun di usia yang sama. Ada yang harus berhenti bekerja lebih cepat, namun ada pula yang masih bisa mengabdi hingga usia yang lebih tinggi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Ketentuan Usia Pensiun Karyawan Swasta Mulai Januari 2026

Secara umum, PNS yang menduduki jabatan pelaksana, administrator, dan pengawas akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Sementara itu, bagi PNS yang berada di jabatan pimpinan tinggi, seperti pejabat utama, madya, maupun pratama, batas usia pensiun ditetapkan hingga 60 tahun.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi PNS dengan jabatan fungsional tertentu. Untuk jabatan fungsional khusus, seperti dosen, peneliti, atau jabatan keahlian tertentu, batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun, bahkan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gaji PPPK Dipotong? Ini Daftar Potongan Resmi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang Wajib Diketahui

Ketentuan ini jelas berbeda dengan karyawan swasta. Pada tahun 2026, pekerja swasta memiliki batas usia pensiun yang ditetapkan secara umum, yakni 59 tahun. Aturan tersebut mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang menaikkan usia pensiun secara bertahap.

Perbedaan kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem kepegawaian PNS dan swasta memiliki karakteristik masing-masing. Pemerintah menilai, perbedaan batas usia pensiun diperlukan untuk menjaga profesionalisme, regenerasi, serta efektivitas kinerja birokrasi.

Dengan adanya kepastian aturan ini, PNS diharapkan dapat mempersiapkan masa pensiun sejak dini, baik dari sisi keuangan maupun rencana aktivitas setelah purna tugas. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi penegasan bahwa usia pensiun PNS di tahun 2026 tidak bisa disamakan dengan karyawan swasta.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Usia Pensiun PNS #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #usia pensiun ASN #gaji pensiunan PNS 2026